R-APBD 2026 : Pokir DPRD Di Magetan Dihapus !!!

Legislatif Bergejolak : Harus Jawab Apa Ke Konstituen ?

Berita, Daerah, Jatim142 Dilihat

Magetan, Berita Nusantara 89. Ketegangan mewarnai Gedung DPRD Magetan setelah pemerintah daerah menghapus seluruh Pokok Pikiran (Pokir DPRD) dari Rancangan APBD 2026. Kebijakan tersebut menciptakan turbulensi besar, sebab Pokir selama ini menjadi instrumen penting bagi anggota dewan untuk membawa pulang program pembangunan yang mereka perjuangkan bersama konstituen di daerah pemilihan (dapil).

Tanpa penjelasan komprehensif, Pokir hilang sepenuhnya dalam dokumen anggaran. Sebagai gantinya, muncul istilah baru bernama “sinergitas”, sebagian besar menganggap tidak jelas dan membingungkan anggota legislatif.

Situasi ini membuat puluhan anggota DPRD mendadak kelimpungan. Jika sebelumnya mereka pulang ke dapil dengan membawa kabar baik terkait proyek atau program. Kini mereka harus bersiap menghadapi warga hanya dengan jawaban diplomatis: “Sudah disinergitaskan.”

Kritik Keras Fraksi : Pokir DPRD Hilang, Konstituen Harus Kami Jawab Apa?”

Penolakan paling lantang datang dari Didik Haryono, juru bicara Fraksi Golkar DPRD Magetan. Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi merasa keberatan dan kecewa atas penghapusan Pokir DPRD tanpa alasan yang memadai.

Menurut Didik, usulan hasil reses yang telah tersusun lama bersama masyarakat tidak terakomodasi sama sekali. Pokir DPRD yang biasanya menjadi dasar perjuangan anggaran tiba-tiba hilang dan ganti dengan istilah “sinergitas” yang tidak operasional.

“Semua fraksi kecewa berat. Usulan reses kami tidak masuk satu pun. Pokir yang sudah kami bahas dengan konstituen ternyata dihapus. Kalau warga nanti menagih, apa yang harus kami jawab? ‘Sinergitas’?” ujarnya dengan nada geram saat rapat pada Rabu (20/11/2025).

Pernyataannya menggambarkan kekecewaan mendalam banyak legislator. Bagi mereka, perubahan ini bukan sekadar penggantian istilah, tetapi pemangkasan hak politik yang membuat mereka kehilangan amunisi saat bertemu pemilih.

Pembahasan APBD Super Cepat : Efisiensi atau Upaya Mengubur Pokir DPRD ?

Proses penyusunan APBD 2026 berlangsung dalam tempo yang sangat singkat.
KUA-PPAS baru pada 19 November 2025, sementara batas waktu pengesahan APBD jatuh pada 28 November 2025. Ini berarti hanya ada 10 hari untuk menyusun dan merapikan anggaran daerah yang mencapai Rp 1,8 triliun.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, berdalih bahwa percepatan tersebut akibat kendala teknis. Namun, banyak anggota dari berbagai fraksi menilai ritme pembahasan yang terlalu kilat justru mempersempit ruang pembahasan, terutama terkait masuknya Pokir.

Sejumlah anggota DPRD menduga bahwa ngebutnya penyusunan membuat Pokir dengan sengaja tidak memberi kesempatan untuk pembahasan lebih dalam di internal Banggar maupun OPD.

Bagi sebagian legislator, percepatan ini menghilangkan transparansi dan mengurangi ruang check and balance antara legislatif dan eksekutif.

Aroma SPI dan KPK : Isu Pencegahan OTT Mulai Menguat

Penghapusan Pokir total memunculkan spekulasi baru yang beredar kuat di kalangan internal pemerintahan. Beberapa pihak menduga bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan agar praktik lama yang melibatkan legislator tidak terulang lagi, seperti janji proyek, fee kontraktor, atau celah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).

Seorang sumber internal pemerintah daerah mengungkapkan bahwa isu ini sangat berkaitan dengan meningkatnya pengawasan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) dan penguatan koridor antikorupsi oleh lembaga eksternal.

“Jika Pokir masih masuk, risiko OTT KPK bisa menghantui setiap tahun. Dengan dihapuskan dan diganti sinergitas yang dikendalikan eksekutif, potensi aliran dana tidak jelas dapat diputus di atas kertas,” ungkap sumber tersebut.

Rumor mengenai potensi audit mendalam dan intervensi lembaga antikorupsi semakin sering terdengar. Meski belum ada pernyataan resmi, kekhawatiran ini telah membuat dinamika politik di Magetan semakin panas.

DPRD Kehilangan Tameng di Hadapan Konstituen

Salah satu dampak terbesar dari hilangnya Pokir adalah hilangnya alat politik anggota DPRD untuk menjawab berbagai tuntutan dari warga.

Biasanya, ketika masyarakat mengajukan pembangunan jalan, fasilitas umum, atau usulan program sosial, anggota dewan akan menyampaikan bahwa hal tersebut telah masuk dalam Pokir.

Namun mulai 2026, jawaban itu tidak lagi mungkin.
Kondisi tersebut membuat mereka harus bersiap menghadapi “sidang dapil” dengan ketidakpastian.

Pertanyaan kritis seperti : “Kenapa usulan kami tidak terealisasi, Pak?” akan sulit dijawab hanya dengan kalimat “sudah disinergitaskan.”

Banyak anggota legislatif menilai, istilah sinergitas terlalu kabur dan tidak bisa menjadi pegangan masyarakat. Ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan warga terhadap kinerja DPRD.

Fraksi Golkar Beri Catatan Keras : Preseden Buruk untuk Tahun Berikutnya

Meski seluruh fraksi pada akhirnya menyepakati APBD 2026, Fraksi Golkar memberikan catatan tajam dalam penyampaian pendapat akhir. Mereka menilai bahwa penghapusan Pokir merupakan preseden buruk yang berpotensi melemahkan fungsi representasi dan pengawasan legislatif.

Catatan itu menegaskan bahwa apa pun alasan penghapusan tersebut, komunikasi yang minim dan perubahan mendadak tidak boleh terulang di tahun berikutnya.

Menuju Pemilu 2029 : Legislator Hadapi Dilema Politik

Hilangnya Pokir dari APBD 2026 ibarat prajurit yang kehilangan tameng. Anggota DPRD Magetan kini berada dalam posisi serba sulit—terutama menjelang Pemilu 2029.

Beberapa pihak bertanya-tanya:

  • Apakah legislator tetap berani turun ke dapil tanpa membawa program konkret?
  • Atau mereka memilih “mengurangi pulang kampung” demi menjaga citra politik?

Situasi ini menempatkan dewan pada posisi defensif.
Tanpa Pokir, mereka harus mencari cara baru untuk membuktikan kinerja kepada masyarakat.

Sinergitas : Istilah Baru yang Masih Kabur Maknanya

“Sinergitas” kini menjadi kata kunci dalam penyusunan anggaran. Namun banyak pihak menilai istilah tersebut masih belum memiliki penjelasan teknis yang jelas. Tanpa definisi rinci, sinergitas akan hanya menjadi payung administratif yang menempatkan eksekutif sebagai pihak dominan dalam menentukan arah anggaran.

Di sisi lain, pemerintah daerah beranggapan bahwa sinergitas merupakan upaya penyelarasan program agar lebih fokus, efisien, dan bebas dari kepentingan politik.

Namun perdebatan tentang apa sebenarnya makna sinergitas itulah yang membuat situasi semakin panas.

Penghapusan Pokir dari APBD 2026 menjadi sinyal kuat bahwa dinamika politik di Magetan memasuki babak baru. Baik karena tuntutan transparansi, tekanan audit, atau antisipasi potensi OTT, perubahan ini telah menciptakan gelombang besar di tubuh DPRD.

Satu hal yang pasti:
badai politik di Magetan baru saja mulai, dan semua pihak kini menunggu bagaimana penerapan sinergitas. Serta sejauh mana dampaknya terhadap hubungan pemerintah dengan masyarakat.

Tinggalkan Balasan