Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Buntut Ucapan " Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat "

Berita126 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Bareskrim Polri mendapat laporan untuk Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning pada Rabu (12/11/2025). Lebih jauh laporan ini usai pernyataannya yang menuding Presiden ke-2 RI Soeharto membunuh jutaan rakyat. Laporan ini sebagai langkah hukum atas dugaan penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian.

Aliansi Rakyat Anti Hoaks

Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) resmi melaporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri. Mereka menilai pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto membunuh jutaan rakyat tanpa bukti hukum dapat menimbulkan keresahan publik. Pelapor menegaskan, pernyataan tersebut termasuk bentuk penyebaran informasi menyesatkan yang dapat memicu kebencian di tengah masyarakat.

Dalam laporannya, ARAH menyertakan bukti berupa video ucapan Ribka Tjiptaning di media sosial dan menjadi viral. Menurut mereka, ucapan itu tidak memiliki dasar fakta sejarah yang jelas, serta bertentangan dengan prinsip objektivitas publik figur dalam menyampaikan pendapat. Mereka berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional.

Lebih jauh, laporan terhadap Ribka Tjiptaning ke Bareskrim ini dengan dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak pelapor mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu. Mereka menilai, tuduhan terhadap Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat tanpa putusan pengadilan dapat terkategorikan sebagai fitnah.

Di sisi lain, pelapor juga menyoroti dampak sosial dari pernyataan tersebut. Mereka menilai ucapan itu berpotensi memecah belah masyarakat serta menodai nama baik keluarga besar Soeharto yang telah wafat. Karenanya, pelapor menuntut agar kepolisian mengusut kasus ini dengan adil dan transparan.

Tanggapan Ribka Tjiptaning

Sementara itu, Ribka Tjiptaning menegaskan ia siap menghadapi proses hukum atas laporan tersebut. Ia menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan di kepolisian.

Saat konfirmasi media, Ribka hanya menanggapi singkat, “Hadapi saja,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konteks ucapannya. Politikus senior PDIP itu juga menegaskan, ia tidak bermaksud menyinggung pihak mana pun dan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Ribka Tjiptaning
Ribka Tjiptaning

Di sisi lain, polemik ini muncul di tengah perdebatan soal usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ribka Tjiptaning secara terbuka menolak usulan itu dengan alasan adanya pelanggaran hak asasi manusia pada masa pemerintahan Orde Baru. Dalam sebuah forum publik, ia menegaskan pandangannya bahwa “Soeharto membunuh jutaan rakyat,” yang kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Pernyataan tersebut berlebihan dan tidak berdasar oleh sebagian masyarakat. Beberapa pihak menilai, sebagai anggota DPR sekaligus tokoh publik, Ribka semestinya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan sejarah dan tokoh bangsa. Laporan ke Bareskrim pun menjadi respons atas keprihatinan publik terhadap ucapan yang dapat menimbulkan perpecahan.

Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun, pelapor berharap agar proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa tekanan politik. Mereka menegaskan, langkah hukum terhadap laporan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim bukan untuk menyerang individu. Lebih jauh untuk menjaga agar ruang publik tetap bebas dari ujaran kebencian dan informasi menyesatkan.

Tinggalkan Balasan