Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Besok !!

Pemeriksaan Terkait Status Tersangka dalam Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita369 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Kamis (13/11/2025). Kepolisian berharap ketiganya dapat hadir dalam pemeriksaan perdana tersebut untuk memperlancar proses hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa hingga Rabu (12/11/2025) belum ada konfirmasi resmi dari pihak Roy Suryo dan dua tersangka lainnya terkait kehadiran mereka. “Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi kepada wartawan. Pemeriksaan ini menjadi tahap awal penyidikan bagi ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Total 3 Tersangka Termasuk Roy Suryo Akan Jalani Pemeriksaan Besok

Selain itu, polisi memanggil dua tersangka lain, adalah Rismon Sianipar dan dokter Tifa. Ketiganya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dan siap menghadapi proses hukum. Ia menyebut bahwa telah menerima surat panggilan dan akan menjalani pemeriksaan secara kooperatif. “Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum ini. Pemanggilan penyidik adalah bagian dari prosedur hukum biasa,” kata Khozinudin.

Sementara itu, pihak kuasa hukum juga belum memutuskan apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut. Menurut Khozinudin, langkah hukum tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Jika perlu, pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan tersangka yang mereka nilai tidak tepat. “Kami sedang menimbang langkah terbaik, termasuk kemungkinan praperadilan,” tambahnya.

8 Tersangka Dalam 2 Klaster

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa total ada delapan tersangka dalam perkara ini. Para tersangka terbagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 310 dan/atau 311 serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian.

Sedangkan untuk klaster kedua, yang meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa, pengenaan pasal serupa, termasuk Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Selain itu, penyidik akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Dengan pemanggilan ketiga tersangka utama besok, penyidik berharap proses penyidikan dapat segera memasuki tahap berikutnya. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak akan ada pengaruh tekanan pihak mana pun. Pemeriksaan Roy Suryo cs menjadi bagian penting dari upaya polisi menuntaskan perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Tinggalkan Balasan