Jakarta, Berita Nusantara 89. Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, bersama dua tersangka lainnya, yakni Rismon Sianipar dan Tifa. Lebih jauh, pemeriksaan dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu terkait Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Kamis (13/11/2025).
Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 9 jam 20 menit — mulai pukul 10.30 WIB hingga sekitar 18.30 WIB — ketiganya kembali ke rumah masing-masing tanpa penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan atas dasar pengajuan saksi dan ahli meringankan oleh para tersangka.
“Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” jelas Imanudin.
Imanudin juga memastikan proses pemeriksaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) dan regulasi terkait. Pihak penyidik telah menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum agar proses ini berjalan adil dan berimbang.
Dalam pemeriksaan tersebut, para tersangka juga mendapat hak untuk menghadirkan saksi serta ahli. Imanudin menegaskan bahwa penyidik akan menindaklanjuti semua keterangan saksi dan ahli meringankan, sebagai bagian dari proses penyidikan yang transparan.
Ratusan Pertanyaan Untuk Roy Suryo cs
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan bahwa masing-masing tersangka mendapatkan jumlah pertanyaan berbeda. Roy Suryo menerima 157 pertanyaan, Rismon Sianipar sebanyak 134, dan dokter Tifa sekitar 86 pertanyaan.
Pemeriksaan tersebut sesuai dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana penjelasan Budi Hermanto.
Prosedur ini mencakup hak-hak tersangka yang tetap terpenuhi. Lebih jauh, mulai dari kesempatan untuk istirahat, ibadah, hingga makan siang. Antara pukul 12.00 WIB sampai 13.30 WIB waktu istirahat untuk ibadah dan makan. Kemudian pemeriksaan lanjut hingga sekitar pukul 18.30 WIB setelah jeda tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi — sebuah isu yang secara politik memiliki dampak cukup luas.
Keputusan Polda Metro Jaya untuk tidak menahan Roy Suryo cs menyiratkan bahwa walaupun telah berstatus tersangka, adanya faktor meringankan dapat mempengaruhi hak penahanan dalam proses hukum.Kedepannya, masyarakat maupun pihak terkait akan menunggu perkembangan penyidikan dari Polda Metro Jaya.









