Jakarta, Berita Nusantara 89. Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo, bersama dua tokoh lain, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tersangka. Penetapan ini dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Meski demikian, tim kuasa hukum mereka menegaskan keyakinan bahwa polisi tidak akan menahan ketiganya. Mencontoh beberapa kasus serupa yang memiliki perlakuan hukum berbeda.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin, menilai bahwa proses hukum kliennya masih dalam koridor wajar dan tidak menunjukkan indikasi akan ada penahanan. Ia menegaskan, dasar hukum penahanan harus jelas dan proporsional, sementara kasus ini belum menunjukkan urgensi atau alasan kuat untuk melakukan penahanan.
“Jika merujuk pada beberapa kasus sebelumnya, ada banyak tersangka yang tidak ditahan selama proses penyidikan,” ujar Ahmad Khozinuddin di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Ia mencontohkan dua nama besar: Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, serta Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Menurut Ahmad, Firli Bahuri sudah berstatus tersangka selama lebih dari dua tahun, namun hingga kini belum pernah ada penahanan oleh pihak kepolisian. Begitu pula Silfester Matutina, yang sudah vonis bersalah dan inkrah, tetapi tidak menjalani penahanan sejak tahap penyidikan hingga vonis. “Dari contoh itu terlihat jelas bahwa penahanan bukanlah kewajiban hukum, melainkan kebijakan penyidik berdasarkan pertimbangan tertentu,” ujarnya.
Kuasa Hukum Roy Suryo cs : Polisi Terkesan Terlalu Cepat
Ahmad juga menilai, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya terkesan terlalu cepat. Ia menyoroti bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi seharusnya lebih dahulu sebelum penyidik mengambil keputusan menetapkan status hukum seseorang. “Kami menilai ada unsur tekanan politik dan ketidakobjektifan dalam proses ini. Karena itu, kami menyebut penetapan tersangka ini prematur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menambahkan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif. Ia memastikan Roy Suryo cs tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan hukum yang cukup kuat untuk melakukan penahanan.
Kasus yang menyeret Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon berawal dari laporan dugaan penyebaran hoaks mengenai ijazah Presiden Joko Widodo di media sosial. Ketiganya turut berperan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Meskipun demikian, publik menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum terhadap beberapa tokoh publik. Sejumlah pihak menilai bahwa penyidik harus menjaga prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum, tanpa membeda-bedakan status sosial atau politik seseorang.
“Harapan kami, proses hukum ini berjalan objektif dan transparan, tidak terpengaruh oleh tekanan politik apa pun,” tutur Ahmad Khozinuddin.
Polda Metro Jaya sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kemungkinan penahanan terhadap ketiga tersangka. Hingga saat ini, Roy Suryo cs masih berstatus wajib lapor dan menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.










