Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset

Kejaksaan Segera Eksekusi Aset Sitaan

Berita179 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Penyitaan aset milik artis Sandra Dewi oleh negara sebagai bagian dari putusan perkara korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Terkait hal tersebut, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan tersebut dan secara resmi menyatakan tunduk kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Oktober 2025, hakim menerima surat pencabutan permohonan keberatan atas penyitaan aset Sandra serta dua adiknya. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dapat segera melakukan eksekusi aset-aset tersebut. Aset-aset sitaan mencakup sejumlah barang mewah, rekening deposito, hingga properti bernilai tinggi.

Rincian Aset Sandra Dewi

Putusan pengadilan menetapkan bahwa seluruh aset sitaan dan termasuk dalam perkara Harvey Moeis untuk negara. Di antara aset yang terkait dengan Sandra Dewi terdapat 88 unit tas mewah dari merek ternama seperti Louis Vuitton, Hermès, dan Chanel. Tas-tas ini memiliki berbagai model dan bahan, mulai dari Monogram Canvas hingga Clemence Leather warna-warni.

Selain tas mewah, aset lain mencakup logam mulia dan deposito senilai sekitar Rp 33 miliar, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, sebuah rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), serta rumah di suatu kompleks elite di Jakarta Barat (Permata Regency). Properti tersebut kuat dugaan berasal dari aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan timah.

Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar. Hakim lalu memerintahkan agar aset-aset milik terdakwa, termasuk yang terhubung dengan Sandra Dewi. Penyitaan dan memperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti. Oleh karena itu, pengajuan keberatan oleh Sandra Dewi sebagai tantangan administrasi sebelum eksekusi aset.

Dalam sidang keberatan sebelumnya, Sandra mengajukan dalih bahwa aset-aset tersebut secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta bahwa terdapat perjanjian pisah harta antara dia dan suaminya. Namun pengadilan menilai bukti hubungan antara aset tersebut dengan tindak pidana cukup kuat, sehingga hakim menolak keberatan lewat pencabutan sukarela.

Kejaksaan Akan Melakukan Lelang Aset Sitaan

Dengan pencabutan keberatan, Kejaksaan akan segera melakukan lelang terhadap aset sitaan melalui badan pemulihan aset sesuai prosedur. Eksekusi ini adalah bagian dari upaya penyelesaian hukuman pidana dan restitusi negara. Hasil lelang aset untuk menutup sebagian kerugian negara akibat kejahatan korupsi timah.

Bagi Sandra Dewi, pencabutan gugatan berarti pengakuan bahwa proses penyitaan tanpa hambatan tambahan. Pada sisi sosial-publik, kasus ini menjadi sorotan karena mengaitkan figur publik dengan perkara kejahatan korupsi komoditas strategis. Transparansi proses dan kejelasan eksekusi aset penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Aset milik Sandra Dewi yang masuk sitaan negara — mulai dari tas mewah 88 unit, logam mulia/deposito miliaran rupiah, hingga properti eksklusif — menunjukkan betapa luasnya jangkauan pemulihan aset dalam kasus korupsi. Pencabutan gugatan keberatan oleh Sandra mempercepat jalur eksekusi, menandakan bahwa aparat penegak hukum siap menuntaskan proses tersebut. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pemerintah dan lembaga hukum menindak tegas korupsi komoditas nasional, tanpa pandang bulu figur publik.