Jakarta, Berita Nusantara 89. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang semula besok terpaksa tertunda. Pemerintah tengah merampungkan regulasi baru serta formula pengupahan yang akan menggantikan ketentuan saat ini, sehingga memundurkan pengumuman resmi.
Lebih jauh, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa penundaan ini karena masih dalam tahap finalisasi. Yaitu, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi baru yang bertujuan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran UMP, melihat tantangan disparitas upah antar-wilayah, kondisi ekonomi lokal, dan pertumbuhan industri.
“Memang kalau ini adalah berupa PP, artinya tidak terikat dengan tanggal pada PP 36. Jadi tidak harus 21 November,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (20/11).
Penetapan UMP 2026 Oleh Pemerintah Daerah
Dalam rencana formula baru tersebut, pemerintah akan memberikan rentang angka kenaikan upah minimum, bukan lagi satu angka tunggal nasional. “Dalam penyusunan konsep, masih dalam proses. Tidak dalam satu angka agar disparsitas tetap terjadi.” kata Yassierli.
Mekanisme ini memungkinkan gubernur dan dewan pengupahan daerah untuk menetapkan UMP berdasarkan wilayahnya masing-masing. Pilihan ini juga agar formula pengupahan nasional lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi yang berbeda antar daerah. “Ada provinsi, kota, kabupaten yang pertumbuhan ekonomi tinggi, silakan, Boleh lebih tinggi.” imbuhnya.
Penundaan pengumuman ini karena adanya keberatan dari kalangan buruh. Para serikat pekerja menolak hitungan kenaikan UMP 2026 versi Kemenaker yang memperkirakan kenaikan hanya sekitar 3,75 persen. Mereka menilai bahwa prosentase tersebut jauh di bawah pertumbuhan ekonomi dan tidak layak bagi pekerja dengan biaya hidup yang semakin tinggi. Karena adanya penolakan ini, pemerintah memilih menunda pengumuman guna memperkuat basis regulasi sebelum penetapan.
Menaker : Penundaan Bukan Pembatalan Kenaikan
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penundaan bukan berarti pembatalan kenaikan UMP, melainkan penyesuaian agar prosesnya dapat berjalan adil dan komprehensif. Ia meminta para pemangku kepentingan seperti serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bersiap menghadapi perubahan formula tersebut dan mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi dalam dialog pengupahan.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menepis model satu ukuran untuk semua dalam penetapan upah minimum. Dengan formula baru, upah minimum dapat semakin relevan dengan konteks lokal seperti indeks harga konsumen, produktivitas, dan kondisi pasar tenaga kerja. Meski demikian, buruh masih mengawasi prosesnya dengan ketat dan menyatakan akan melakukan aksi jika hasilnya tidak adil.
Penundaan pengumuman UMP 2026 juga memberikan waktu tambahan bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan aspek teknis. Lebih jauh seperti data upah, indeks kebutuhan hidup layak, serta mekanisme verifikasi agar penetapan UMP dapat segera setelah regulasi rampung. Pemerintah menargetkan formula baru tersebut mulai pada periode mendatang dan menciptakan mekanisme pengupahan yang lebih transparan dan responsif terhadap tantangan di masing-masing provinsi.
Dengan adanya pengunduran ini, buruh dan pengusaha di seluruh Indonesia kini menunggu kepastian waktu dan angka resmi kenaikan UMP 2026. Pemerintah berharap proses penundaan ini tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan dan segera menghasilkan keputusan yang adil bagi pekerja dan dunia usaha.










