Unit Tipikor Polres Madiun Cegah Penyimpangan Dana Desa

Berita, Daerah, Jatim253 Dilihat

Madiun, Berita Nusantara 89. Unit Tipikor Polres Madiun menggencarkan upaya memperkuat dan mencegah penyimpangan dana desa. Lebih jauh, Unit Tipikor Polres Madiun menggelar penyuluhan hukum bagi perangkat desa di Aula Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan dana desa agar sesuai aturan dan terhindar dari praktik pelanggaran hukum. Lebih jauh, kegiatan ini menggunakan tajuk “Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2026“.

Penyuluhan tersebut menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa. Unit Tipikor menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penggunaan anggaran.

Unit Tipikor : Pentingnya Tata Kelola Keuangan Desa

Kehadiran Unit Tipikor Polres Madiun mendapatkan antusiasme peserta yang terdiri dari Ketua BPD, LPMD, dan seluruh perangkat desa. Sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terkini.

Selanjutnya pengelolaan keuangan desa serta kepatuhan rambu-rambu hukum oleh aparatur desa. Unit Tipikor memberikan pemaparan mengenai regulasi pengelolaan dana desa, mekanisme pertanggungjawaban, serta konsekuensi hukum apabila terjadi penyalahgunaan anggaran.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa dana desa merupakan amanah negara yang harus memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Setiap tahapan, mulai perencanaan hingga pelaporan, wajib secara tertib administrasi.

Selain itu, peserta juga contoh kasus penyimpangan dana desa yang pernah terjadi di berbagai daerah. Penjelasan tersebut agar perangkat desa memahami risiko hukum yang dapat timbul apabila pengelolaan anggaran tidak sesuai ketentuan.

Upaya Preventif Lebih Baik Daripada Penindakan

Bhabinkamtibmas Desa Sirapan, Aipda Budianto, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk dukungan Polri terhadap pemerintahan desa.

“Sebagai mitra, Polri siap mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemahaman hukum yang baik bisa mencegah terjadinya potensi pelanggaran. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” ujar Aipda Budianto.

Unit Tipikor Polres Madiun menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata penindakan, melainkan pembinaan. Pendekatan preventif lebih efektif dalam menekan potensi pelanggaran sejak awal.

Melalui penyuluhan hukum ini, perangkat desa agar lebih cermat dalam menyusun anggaran, melaksanakan program, dan membuat laporan pertanggungjawaban. Kepatuhan terhadap aturan sebagai kunci utama menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Buka Ruang Aspirasi dan Musyawarah

Selain itu, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi. Perangkat desa dapat menyampaikan pertanyaan terkait kendala teknis pengelolaan anggaran. Dialog tersebut memperkuat komunikasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.

“Serap aspirasi warga buka ruang publik,. Jika ada permasalahankedepankan musyawarah mufakat. Jangan ragu koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar situasi kondusif,” tambah Aipda Budianto.

Penyuluhan hukum ini agar mampu menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan. Dengan pemahaman regulasi yang baik, dapat menekan potensi penyimpangan dana desa secara signifikan.

Langkah preventif seperti ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan desa yang bersih dan berintegritas. Aparatur desa memiliki peran strategis dalam memastikan anggaran benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat.

Melalui penyuluhan hukum Unit Tipikor Polres Madiun, upaya pencegahan penyimpangan dana desa di Sirapan. Edukasi ini menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Dengan sinergi antara aparat dan pemerintah desa, penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan serta memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan