Madiun, Berita Nusantara 89. Wali Kota Madiun, Maidi resmi KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR dan penerimaan fee proyek. Penetapan status hukum tersebut menambah daftar kepala daerah di Jawa Timur yang terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan Maidi sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Mulai dari pejabat pemerintah daerah, pihak swasta, hingga pihak-pihak yang mengetahui alur penggunaan dana CSR dan fee proyek tersebut.
Penetapan tersangka dalam konferensi pers KPK, Selasa (21/1/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai pukul 19.30 WIB. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dana CSR seharusnya untuk kepentingan sosial. Namun KPK menduga sebagai modus pemerasan.
Wali Kota Madiun Terjerat Fee Proyek dan Dana CSR
Dana tersebut mengalir untuk kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan tujuan sosial CSR maupun mekanisme pengadaan proyek pemerintah yang sah.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Madiun. Sejumlah pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi. Masyarakat juga mendorong agar penegakan hukum secara adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
KPK : Sementara Total Tiga Tersangka
Penyidik menyebutkan bahwa penetapan tersangka secara profesional dan berdasarkan hasil gelar perkara. Proses hukum juga masih akan terus berkembang, seiring pendalaman aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dalam kasus ini dapat bertambah apabila terdapat bukti baru.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan wali kota, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
KPK mengamankan Rp 550 juta dalam OTT tersebut serta menahan ketiga tersangka di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini harus menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dana CSR sejatinya bagi kepentingan sosial masyarakat, sedangkan proyek pemerintah harus sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.












