Walikota Surabaya Media Konflik Warga : Jalan Ditembok Tetangga

Berita, Daerah, Jatim39 Dilihat

Surabaya, Berita Nusantara 89. Walikota Surabaya melakukan mediasi konflik antarwarga terjadi di kawasan Jalan Asem Jajar Gang III, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Perselisihan ini bermula dari aksi seorang warga bernama Siti Holilah (48) yang menembok sebagian jalan di depan rumahnya. Ia mengklaim bahwa sekitar 50 sentimeter dari jalan tersebut merupakan bagian dari tanah miliknya berdasarkan sertifikat hak kepemilikan. Sementara warga lain menolak klaim tersebut, karena jalan itu sudah lama sebagai akses umum atau fasilitas sosial warga sekitar.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya setelah perdebatan antara warga semakin memanas. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, akhirnya turun langsung ke lokasi untuk menengahi kedua belah pihak. Ia dan aparat kelurahan, kecamatan, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran ulang batas tanah.

Menurut hasil sementara, sengketa ini berawal dari jual beli lahan beberapa tahun lalu. Pemilik awal menyebut bahwa sebagian tanah sudah wakaf untuk jalan kampung. Namun, pemilik baru menganggap area tersebut masih termasuk dalam sertifikatnya. Perbedaan persepsi inilah yang akhirnya menimbulkan sengketa dan membuat salah satu pihak memutuskan menutup akses jalan dengan tembok bata setinggi sekitar satu meter.

Langkah ini memicu reaksi keras dari warga sekitar yang merasa terganggu karena jalan tersebut merupakan satu-satunya akses utama keluar masuk gang. Pemerintah kota kemudian memfasilitasi pertemuan antarwarga untuk mencegah konflik meluas. BPN juga akan melakukan pengukuran detail guna memastikan kejelasan batas tanah yang sebenarnya.

Walikota Surabaya : Mediasi Cari Solusi Damai

Dalam mediasi tersebut, Eri Cahyadi menegaskan bahwa langkah terbaik adalah mencari solusi damai melalui musyawarah dan hasil pengukuran resmi dari BPN. “Saya tidak ingin melihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang paling penting adalah menjaga hubungan antartetangga agar tidak rusak hanya karena masalah batas tanah,” ujar Eri saat memimpin pertemuan warga.

Eri menegaskan bahwa setiap warga harus mengutamakan semangat gotong royong dan menjaga nilai-nilai kebersamaan. Ia meminta agar kasus ini tidak ke media sosial karena dapat memperkeruh suasana. “Masalah seperti ini seharusnya bisa selesai di tingkat lingkungan, melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Jangan sampai persoalan kecil membuat hubungan warga jadi renggang,” tambahnya.

Pemerintah Kota Surabaya juga mengimbau aparat kelurahan dan kecamatan lebih aktif dalam mediasi konflik antarwarga agar tidak menimbulkan keresahan. Selain itu, Eri mengingatkan bahwa fasum atau fasilitas umum harus jaga bersama karena menjadi bagian penting dari kenyamanan masyarakat.

Kasus ini menjadi cerminan penting bagi kota besar seperti Surabaya, di mana keterbatasan lahan sering kali memicu sengketa antarwarga. Dengan adanya campur tangan pemerintah dan pengukuran resmi dari BPN, persoalan ini dapat segera selesai secara adil dan damai tanpa menimbulkan perpecahan di lingkungan warga.

Tinggalkan Balasan