Jakarta, Berita Nusantara 89. Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap peran Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama lima individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus provokasi pelajar untuk melakukan aksi anarkis. Penetapan tersangka dalam konferensi pers pada Selasa malam, 2 September 2025.
Direktur Lokataru Tersangka Provokasi Anarkis
Kelima tersangka lainnya bernama Mujaffar, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan FL. Masing-masing memiliki peran spesifik:
- Delpedro Marhaen bertindak sebagai admin Instagram Lokataru Foundation dan melakukan kolaborasi dengan akun-akun serupa untuk menyerukan pelajar “turun ke lapangan” dan “tidak takut”.
- Mujaffar adalah admin akun Instagram Blok Politik Pelajar, yang menyebarkan ajakan destruktif.
- Syahdan Husein sebagai admin akun Gejayana Memanggil, juga menyebarkan pesan yang memicu perusakan.
- Khariq Anhar, sebagai admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, menyampaikan provokasi serupa.
- RAP, admin akun @rap, membuat tutorial pembuatan bom Molotov serta berperan sebagai koordinator dan kurir.
- FL, sebagai admin akun @tmg, melakukan siaran langsung dan mengajak pelajar ke jalan pada aksi 25 Agustus.

Direktur Lokataru
Menurut data Polda Metro, ajakan-ajakan secara daring ini memicu kehadiran 202 pelajar di bawah umur, 26 mahasiswa, dan 109 warga general yang datang tanpa menyampaikan aspirasi, melainkan langsung melakukan tindakan anarkis.
Selain itu, aparat menangkap 794 perusuh dalam penanganan pasca-kerusuhan, dengan sebagian besar merupakan pelajar yang ikut serta di luar jam sekolah. Banyak dari mereka berasal dari berbagai daerah seperti Indramayu, Bekasi, Cirebon, Serang, Purwakarta, dan Depok.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik telah bekerja profesional dan mengumpulkan bukti secara komprehensif sejak awal. Proses pidana ini lengkap dengan bukti digital dari media sosial dan penyelidikan akan mulai 25 Agustus 2025.
Komnas HAM Dan Lokataru Foundation Desak Bebaskan Delpredo
Komnas HAM memberikan perhatian terhadap penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Lembaga tersebut meminta Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus dugaan penghasutan yang menjerat aktivis itu.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Selasa (2/9/2025) menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan penangkapan tersebut dan mendorong kepolisian agar mengutamakan langkah restoratif untuk membebaskan Delpedro. “Terkait kasus Direktur Lokataru, Komnas HAM sangat menyesalkan. Dan mendorong kepolisian menggunakan pendekatan restorative justice untuk membebaskan,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.
Ia mengingatkan, jika penanganan perkara ini tidak profesional, ada potensi kasus tersebut untuk membatasi kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat yang sejatinya telah konstitusi serta Undang-Undang HAM jamin.
Sementara Lokataru Foundation mengecam keras penangkapan Delpedro Marhaen, menyebutnya sebagai upaya membungkam kritik publik dan bentuk kriminalisasi pejabat sipil. Menurut Tim Advokasi Lokataru, penjemputan tidak melalui prosedur sesuai KUHP. Penjemputan tanpa pemanggilan sebelumnya atau penjelasan pasal untuk tersangka. Mereka mendesak agar penahanan batal tanpa syarat.