Madiun, Berita Nusantara 89. Komitmen Bea Cukai Madiun dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dengan melalui dua operasi gabungan di wilayah Magetan dan Madiun. Sebelumnya, aksi ini bermula dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya”. Laporan adanya aktivitas jual beli Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai.
Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai Madiun berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Magetan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan di sejumlah titik sebagai tempat penyimpanan maupun penjualan rokok ilegal.
Bea Cukai Madiun : Rangkaian Operasi Berantas Rokok Ilegal
Sebelumnya, Pada 5 November 2025, petugas gabungan mendatangi sebuah rumah di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Hasil penggeledahan menemukan 213 bungkus rokok ilegal berbagai merek, setara dengan 4.196 batang, tanpa dilengkapi pita cukai. Nilai total barang mencapai Rp6,35 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,20 juta. Pemilik rokok kena sanksi administrasi Rp9,61 juta, yang telah disetorkan ke kas negara.

Kemudian, 10 November 2025, kembali melaksanakan operasi bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 850 bungkus rokok ilegal atau 16.648 batang berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Barang tersebut bernilai Rp25,10 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,64 juta. Pelaku berinisial R, yang sebagai pemilik dan penjual, dengan sanksi administrasi Rp37,94 juta sesuai ketentuan peraturan cukai.
Pejabat Fungsional Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Rizal, menyampaikan bahwa hasil dua operasi tersebut menunjukkan keseriusan institusinya. Lebih jauh keseriusan dalam menjaga penerimaan negara serta menekan peredaran rokok ilegal.
Berhasil Amankan Ribuan Rokok Ilegal
“Dari dua kegiatan tersebut, petugas total mengamankan rokok ilegal mencapai 9.611 batang, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp37,94 juta. Ini menjadi bukti nyata Bea Cukai Madiun dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum di bidang cukai,” ujar Rizal, Kamis (14/11/2025).
Rizal juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan. Ia menegaskan pentingnya kesadaran publik untuk tidak membeli ataupun menjual produk tembakau tanpa pita cukai.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, hal itu juga akan mendapat sanksi hukum. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi Bea Cukai, termasuk ‘Lapor Pak Purbaya’,” tambahnya.
Menurut Rizal, kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Bea Cukai Madiun. Lebih jauh untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil di wilayah eks-Karesidenan Madiun.
“Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi semacam ini, Bea Cukai Madiun berharap kesadaran publik terhadap pentingnya membeli produk hasil tembakau legal meningkat. Sehingga turut berkontribusi pada pembangunan nasional.










