Nganjuk, Berita Nusantara 89. Bos kafe Nganjuk nyambi edarkan sabu, aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika yang melibatkan pemilik usaha tersebut. Penangkapan ini setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Meski sempat kabur, petugas dapat menangkap kembali tersangka. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan sabu.
Polisi : Bos Kafe Sempat Kabur Saat Penyergapan
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang merasa resah. Aparat kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mengantongi bukti awal, polisi melakukan penindakan terhadap tersangka.
Selanjutnya, tim dari unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan Ipda Reqy Auliya Rojal menyergap tersangka WBS (37) di kafe miliknya. Lebih jauh, di kelurahan Warujayeng, kecamatan Tanjunganon, Nganjuk pada Jumat (13//2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka. BWS sebagai pemilik kafe sempat melarikan diri ke lantai atas. Namun kemudian tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka. “Sempat lari ke lantai atas dan lompat. Tapi nyangkut di pohon dan kabur,” ungkap Ipda Sugiarto, Sabtu (14/2/2026).
Polisi Amankan Sabu 38,9 gram dari Bos Kafe Nganjuk
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan kaki tangan tersangka bernama Kipli. Tim Satresnarkoba kemudian mengejar BWS dan berhasil melakukan penangkapan di desa Wates. BWS berhasil tertangkap di sebuah warung soto. ” Anggota mengejar tersangka BWS dan berhasil mengamankan tersangka,” imbuh Sugiarto.
Lebih jauh, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kafe dan menemukan paket sabu siap edar. Selain itu, polisi juga menyita barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. “Anggota mengamankan barang bukti sabu total 38,9 gram,” jelasnya.
Dalam prakteknya, tersangka mengemas ulang sabu dengan bantuan Kipli. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 paket siap edar, sabu dalam pipet kaca, timbangan elektrik, alat isap dan klip kosong. Seluruh barang bukti merupakan milik tersangka BWS, sementara Kipli sebagai helper dan kurir pengantar.
“Tersangka BWS sebagai pengedar, Kipli kurirnya. Keduanya juga pemakai sabu,” tambahnya.
Polisi selanjutnya mengamankan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di Nganjuk. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ancaman hukuman yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Terungkap juga bahwa BWS merupakan residivis kasus yang sama. Sementara Kipli residivis kasus pidana umum. “Sudah ditahan, keduanya residivis kasus narkoba dan pidana umum. Selanjutnya masih pengembangan kasus,” pungkas Iptu Sugiarto.







