Magetan, Berita Nusantara 89. Rapat paripurna DPRD Magetan, Selasa (25/11/2025), Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Magetan. Dalam dokumen tersebut, pemerintah daerah mengajukan total anggaran sebesar Rp1.833.277.155.437,39 atau sekitar Rp1,83 triliun. Angka ini mengalami kenaikan kurang lebih Rp42 miliar dari proyeksi pendapatan setelah memperhitungkan pembiayaan netto yang menutup selisih anggaran.
Dalam pemaparannya, Bupati Nanik merinci struktur anggaran daerah tahun 2026. Lebih jauh, pendapatan daerah mencapai Rp1.791.154.444.332. Komponen pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp348,67 miliar. Pendapatan transfer dari pusat dan provinsi sekitar Rp1,442 triliun, sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah belum karena masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Sisi belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Usulan total Belanja Daerah yang mencapai Rp1.830.027.155.437,39. Belanja Operasi menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp1,402 triliun, termasuk alokasi untuk gaji pegawai yang mencapai Rp881,44 miliar. Selain itu, Belanja Modal sebesar Rp117,83 miliar, alokasi Belanja Tidak Terduga Rp5 miliar, dan Belanja Transfer ke berbagai pihak, termasuk ke desa-desa, mencapai Rp304,71 miliar.
Rancangan APBD 2026 tercatat mengalami defisit sekitar Rp38,87 miliar. Kekurangan tersebut akan tertutup melalui pembiayaan netto yang memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp42,12 miliar. Namun, dari angka tersebut masih ada penyertaan modal untuk BPRS dan BPR sebesar Rp3,25 miliar.
Protes DPRD Magetan Karena Mepetnya Pembahasan
Meski telah secara resmi, rancangan anggaran tahun 2026 ini langsung memicu penolakan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan. Anggota Banggar, Didik Haryono, menyampaikan keberatannya seusai rapat paripurna. Ia menilai pihak legislatif dipaksa bekerja dalam waktu yang sangat terbatas untuk menganalisis anggaran bernilai lebih dari Rp1,8 triliun.
Didik menegaskan bahwa Banggar hanya memiliki waktu dua hari untuk membahas keseluruhan dokumen. Baginya, situasi tersebut tidak masuk akal dan menunjukkan adanya ketidaksiapan dari pihak eksekutif. Ia menilai keterlambatan ini oleh lemahnya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan KUA-PPAS yang seharusnya selesai lebih awal, baru mulai pada 19 November 2025.
“Banggar dipaksa membedah anggaran Rp1,83 triliun hanya dalam waktu dua hari saja. Ini sangat tidak rasional dan sangat memaksakan,” tegas Didik usai paripurna, Selasa (25/11/2025).
Didik menilai keterlambatan ini akibat buruknya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, pembahasan yang seharusnya sudah rampung jauh hari, namun baru ada pembahasan 19 November 2025.
“Harusnya TAPD bekerja secara simultan, ada yang menyiapkan tahapan anggaran, ada yang menjalankan program. Ini sama sekali tidak. TAPD nunggu semua baru tanggal 19 kemarin bahas KUA-PPAS. Ini catatan penting untuk bupati dan wakil bupati,” kritiknya
Menurut Didik, TAPD seharusnya mampu bekerja paralel, baik dalam menyiapkan tahapan penyusunan anggaran maupun dalam menjalankan program-program daerah. Namun, ia menilai hal itu tidak terjadi. Ia juga menyoroti adanya indikasi penurunan semangat kerja di internal TAPD yang terpengaruh oleh pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru. Kondisi ini membuat pembahasan anggaran kurang matang dan harus secara tergesa-gesa.
Ia meminta Bupati dan Wakil Bupati Magetan untuk segera mengambil langkah tegas agar proses pembahasan APBD 2026 bisa berjalan lebih tertib dan menghasilkan keputusan yang berkualitas.
Hingga laporan terbit, pihak eksekutif belum memberikan respon resmi terkait kritik Banggar DPRD Magetan. Sementara itu, pembahasan lanjutan Rancangan APBD 2026 berlangsung maraton dalam dua hari mendatang sebelum akhirnya pembahasan dalam sidang penetapan Perda APBD 2026.









