Magetan, Berita Nusantara 89. Ketua DPRD Magetan, Suratno, untuk kedua kalinya tidak menghadiri agenda sidang mediasi, Rabu (26/11/2025). Selanjutnya proses mediasi gugatan Nur Wahid (Gus Wahid) terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menemui jalan buntu. Kemudian, Pengadilan Negeri Magetan terpaksa menunda hingga Rabu (3/12/2025) mendatang.
Mediasi dengan mediator Hakim Dedi Alfarizi ini seharusnya menjadi ruang penyelesaian damai antara penggugat dan para tergugat, yakni pimpinan DPRD Magetan periode 2024-2029. Tiga wakil ketua DPRD Magetan hadir dalam agenda tersebut, namun absennya Suratno sebagai tergugat utama membuat proses tidak dapat berlanjut sesuai tata aturan mediasi.
Kuasa Hukum Gus Wahid : Ketua DPRD Tidak Menghargai Pengadilan
Ahmad Setiawan, kuasa hukum Suratno beralasan bahwa kliennya berhalangan hadir karena kesibukan pekerjaan. Selanjutnya, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran ini bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum. Lebih jauh, melainkan kondisi yang tidak dapat dihindari. Karena itu, sepakat penundaan sidang selama satu pekan dengan agenda yang sama.

Sikap tersebut langsung menuai kekecewaan dari kuasa hukum penggugat, Sumadi. Dalam pernyataannya usai sidang, Sumadi secara tegas menyatakan rasa kecewanya. Menurutnya, ketidakhadiran ini menunjukkan kurangnya keseriusan dan komitmen dari pihak tergugat dalam menjalani proses mediasi.
“Saya sangat menyayangkan sekali Ketua DPRD tidak hadir lagi di sidang hari ini. Artinya ruang mediasi yang baik ini tidak berguna dengan baik,” ujar Sumadi dengan nada tinggi. Ia mempersoalkan alasan kesibukan pihak tergugat.
“Kalau karena kesibukan, tiga pimpinan lainnya bisa hadir. Kenapa tidak mengupayakan? Ini sama saja tidak menghargai pengadilan yang sudah memanggil secara patut,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Sumadi juga menyinggung posisi Suratno sebagai Ketua DPRD yang semestinya memberi teladan. “Sebagai pejabat publik mestinya memberi contoh bagaimana menghargai hukum, tunduk dan patuh pada hukum sebagai warga negara. Mediasi ini forum terbuka yang mengedepankan perdamaian, kok malah tidak menghargai,” tambahnya.
Mediasi ini forum terbuka yang mengedepankan perdamaian, kok malah tidak menghargai,” tandasnya.
Sebagaimana sebelumnya, gugatan Gus Wahid ini terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses PAW Anggota DPRD Magetan.
Hingga kini, upaya mediasi yang menjadi tahap wajib sebelum masuk ke persidangan pokok perkara belum juga menemui titik terang. Selanjutnya, jadwal sidang mediasi berikutnya pada Rabu, 3 Desember 2025. Dengan harapan semua pihak tergugat dapat hadir penuh sehingga proses perdamaian dapat berjalan.(agus)









