KPK Amankan Uang Tunai di Rumah Dinas Sugiri Sancoko

Berita, Daerah, Jatim126 Dilihat

Ponorogo, Berita Nusantara 89. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan sejumlah uang tunai saat menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Penggeledahan pada Selasa, (11/11/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sebelumnya OTT menjaring Sugiri Sancoko dan 9 orang lainnya, termasuk beberapa pejabat lingkungan Pemkab Ponorogo.

6 Jam KPK di Kantor Bupati, Bawa 3 Koper Barang Bukti

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik memeriksa sedikitnya tujuh lokasi di wilayah Ponorogo. Lebih jauh, pemeriksaan di rumah dinas Bupati Sugiri Sancoko, rumah tersangka Sucipto, kantor Bupati, serta kantor Sekda, Agus Pramono. Kemudian Kantor BKPSDM, kantor Direktur RSUD dr. Harjono dan rumah Elly Widodo, adik Sugiri Sancoko.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai. “Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, uang tunai dari rumah dinas bupati,” ujar Budi. Penyidik total membawa 3 koper barang bukti dalam 6 jam pemeriksaan di kantor Bupati dan Sekda.

Selain itu, uang tunai di rumah dinas bupati menjadi petunjuk baru bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana suap dan gratifikasi.

Geledah Rumah Adik Sugiri

Rangkaian penggeledahan juga menyasar rumah Elly Widodo, adik Bupati Ponorogo. KPK menyebut Elly berperan sebagai penerima uang suap untuk Bupati Sugiri. Termasuk dugaan aliran suap dari direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.

“Bupati tidak menerima langsung, tetapi melalui kerabat dekatnya,” menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (9/11/2025).

Penggeledahan ini merupakan salah satu rangkaian OTT KPK sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Lembaga antirasuah itu masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini guna mengungkap dugaan suap dan gratifikasi secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan