Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD Magetan 2024 : Silpa 112,89 M

Berita, Daerah, Jatim25 Dilihat
banner 468x60

Magetan, Berita Nusantara 89. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Magetan, Forkopimda, dan jajaran organisasi perangkat daerah, Selasa (15/07/25). Agenda rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD tersebut membahas Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Pengambilan Keputusan Terhadap Dua Raperda Kabupaten Magetan.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyampaikan bahwa pembahasan terhadap ketiga raperda telah melalui tahapan lengkap. Mulai dari penjelasan Bupati hingga yang terakhir pengambilan keputusan saat ini. Selain itu, dalam rapat ini dari Badan Anggaran (Banggar) dan Bapemperda juga melaporkan hasil pembahasan dan temuannya. “Semua ini menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dalam paripurna hari ini,” ujar Suratno.

banner 336x280

Banggar DPRD menyampaikan bahwa kebijakan pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2024 telah berhasil diimplementasikan dengan baik. Realisasi pendapatan daerah mencapai 100,48 persen, melebihi target dalam Perubahan APBD 2024. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat 98,26 persen, yang mencerminkan kinerja penyerapan anggaran yang cukup baik.
“Ini menunjukkan peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Suratno.

Paripurna Raperda : Silpa 2024 112,89 Miliar

Ia menambahkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 menurun menjadi Rp112,89 miliar atau sekitar 5,1 persen dari dana yang tersedia, tren positif yang terjadi selama tiga tahun terakhir.

Banggar mendorong pemerintah daerah agar terus meningkatkan kualitas kebijakan fiskal, termasuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar lebih cermat dan akurat. “Tujuannya agar kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan semakin baik dari tahun ke tahun,” tambahnya.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, DPRD juga menyetujui dua raperda lainnya. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Pembinaan serta Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. “Kedua raperda ini akan menjadi dasar hukum untuk menata pelaksanaan pembangunan di Magetan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga ketiga raperda dapat mengesahkannya dalam paripurna tersebut. Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 100 Permendagri No. 80/2015 jo. Selanjutnya sesuai Permendagri No. 120/2018, pemerintah daerah akan segera menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD, sehingga proses legislasi ini berjalan baik. Kolaborasi ini menjadi kekuatan dalam membangun Magetan ke depan,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *