Rest Area Gunungsari Jadi Sorotan, Ketua Squad Nusantara Madiun Raya Ajukan Audensi DPRD Madiun

Berita, Daerah, Jatim142 Dilihat
banner 468x60

Madiun, Berita Nusantara 89. Isnandar Hariadi, Ketua DPC Squad Nusantara Madiun Raya, melayangkan Surat Permohonan Audensi kepada DPRD Kabupaten Madiun hari ini, Selasa 23/09/2025. Surat tersebut terkait pembangunan Rest Area Gunungsari di Kecamatan Madiun yang hingga kini belum berfungsi.

Isnandar menilai, keberadaan bangunan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Pasalnya, pembangunan rest area ini menggunakan anggaran besar, seharusnya sudah bisa bermanfaat dan berfunsgi untuk mendukung aktivitas ekonomi lokal. Namun faktanya, fasilitas tersebut masih terbengkalai tanpa kejelasan.

Selain mengajukan Surat Audensi ke DPRD, Isnandar juga melayangkan permohonan audiensi ke Bupati Madiun, Kepala Kejaksaan negeridan Kapolres

Persoalan Mangkraknya Rest Area Gunungsari

Dalam suratnya, Isnandar menyoroti bahwa pembangunan Rest Area Gunungsari menggunakan dana BKK 2024 senilai Rp 1,5 miliar. Dana sebesar itu agar dapat menciptakan fasilitas representatif yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Sayangnya, rest area justru belum bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Isnandar juga menyinggung persoalan lahan untuk pembangunan. Ia menduga bahwa bangunan rest area tersebut berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD). Jika benar demikian, hal ini dapat menyalahi aturan tata ruang dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat petani di wilayah tersebut.

Aspirasi Masyarakat Butuh Jawaban

Sebagai Ketua DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Isnandar menegaskan bahwa pihaknya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Warga berharap DPRD Kabupaten Madiun turun tangan memberikan klarifikasi terkait legalitas lahan, kelanjutan pemanfaatan bangunan, dan peran pemerintah daerah dalam mengelola aset publik.

Menurut Isnandar, keberadaan rest area seharusnya menjadi peluang strategis bagi ekonomi lokal. Fasilitas itu bisa menjadi pusat UMKM, rest stop bagi wisatawan, hingga lokasi promosi produk unggulan desa. Namun jika mangkrak, rest area justru akan menjadi beban anggaran yang sia-sia.

Masyarakat melalui Isnandar berharap adanya transparansi dalam penggunaan anggaran BKK 2024. Pembangunan dengan nilai Rp 1,5 miliar tidak boleh berhenti pada fisik bangunan semata, melainkan harus berlanjut dengan pengelolaan dan fungsi publik yang jelas.

Isnandar meminta agar DPRD segera merespon surat tersebut dan agar pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi, baik mengenai penggunaan dana maupun status lahan Rest Area Gunungsari. Ia menekankan pentingnya keterbukaan agar tidak ada dugaan penyalahgunaan anggaran maupun pelanggaran aturan tata ruang.

Permasalahan Rest Area Gunungsari kini menjadi sorotan setelah Isnandar Hariadi mengajukan permohonan audensi kepada DPRD Kabupaten Madiun. Pembangunan dengan dana BKK 2024 senilai Rp 1,5 miliar ini menjadi sorotan karena belum berfungsi dan berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD). Aspirasi masyarakat menuntut transparansi, kejelasan pemanfaatan, serta komitmen pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas tersebut benar-benar memberi manfaat bagi warga.

Tinggalkan Balasan