Probolinggo, Berita Nusantara 89. Konflik serius mewarnai proyek perbaikan jalan di Dusun Krajan, Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 277,6 juta tersebut ternyata dari pinjaman pribadi seorang warga, bukan dari anggaran dana desa.
Selanjutnya kasus ini kemudian masuk ke inspektorat oleh Susnan, warga yang menanggung biaya perbaikan jalan desa tersebut.
Kronologi Sengketa Dana Jalan Desa
Kasus bermula dari proyek perbaikan dan pelebaran jalan di dusun Krajan tahun 2022. Lebih jauh, proyek ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 277.625.000. Kemudian pihak Desa mendatangi Susnan untuk meminta bantuan agar proyek ini bisa terlaksana.
Dalam musyawarah desa (musdes) pada 16 Mei 2022, tercapai kesepakatan bahwa desa akan melunasi pinjaman tersebut. Kepala Desa Masaendi menandatangani dokumen berita acara musdes dengan stempel desa sebagai bukti komitmen.
Namun, kenyataannya berbeda, hingga November 2025, belum ada sama sekali pelunasan dari pihak desa. Susnan, sebagai pemberi bantuan merasa rugi pun berniat melaporkan kasus ini.
Selanjutnya ia memberi kuasa pendampingan kepada DPC Squad Nusantara Probolinggo Raya untuk membawa kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Laporan Kasus ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo
Kemudian Susnan dan Squad Nusantara mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Senin (17/11/2025). Selanjutnya Inspektur Imron Rosyadi menerima langsung dengan agenda mediasi kedua belah pihak. Lebih jauh, Kepala Desa Masaendi juga turut hadir dalam mediasi.
Selanjutnya, Kepala Desa Masaendi mencoba menjelaskan posisinya. Menurutnya, perannya selama ini hanyalah sebagai “fasilitator“. Dia menyanggah tanggung jawab untuk melunasi pinjaman secara penuh karena penghasilan pribadinya relatif kecil – sekitar Rp 2,4 juta per bulan.
“Saya hanya memfasilitasi. Kalau mengganti dengan uang pribadi tidak mampu. Gaji saya sebagai Kepala Desa hanya 2,4 juta,” ujarnya.
Pernyataan ini memicu perdebatan yang cukup sengit. Susnan kemudian menegaskan bahwa inisiasi perbaikan dari perangkat desa. Mereka mendatanginya berkali-kali untuk meminta bantuan peminjaman dana proyek. Namun, Masaendi membantah juga hal ini tanpa penjelasan.
Pendampingan Squad Nusantara
Selanjutnya, Agus Suhermanto, Pembina Squad Nusantara mengambil langkah tegas dengan mempertanyakan keabsahan dokumen. Hal ini karena ia melihat jalan buntu dalam mediasi, Kepala Desa terus melakukan penyanggahan.
“Apa benar ini tanda tangan bapak Kepala Desa dan Stempel Desa?” tanya Agus.
Masaendi kemudian mengakui bahwa berita acara tersebut asli, namun mediasi tetap gagal menemukan titik temu.
Selanjutnya Bambang hartono, dari pendamping Squad Nusantara, mendesak inspektorat memberikan teguran dan sanksi kepada Masaendi. Dugaan bahwa Kepala Desa Ledokombo tersebut tidak bertanggung jawab atas komitmennya. Kemudian Bambang juga meminta agar membuat berita acara mediasi. Lebih jauh untuk menegaskan bahwa dalam berita acara musdes terdapat poin “dapat menempuh penyelesaian melalui jalur hukum“.
Hasil Mediasi Sengketa Dana Jalan
Dengan kebuntuan mediasi ini, Inspektur Imron Rosyadi menyarankan untuk menempuh jalur hukum. “Sesuai poin pada berita acara musdes, jika tidak tercapai kesepakatan, pihak bisa menempuh jalur hukum,” kata Imron.
Selanjutnya Imron Rosyadi, menyatakan ada pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan proyek. Lebih jauh, pembangunan berjalan terlebih dahulu baru kemudian membuat berita acara musyawarah desa.
Di sisi lain, Karyono, warga desa yang turut hadir berharap agar Inspektorat memberikan penyelesaian tegas dan transparan. Sehingga sengketa ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. ” Yang tertulis saja tida ada tanggung jawab, bagaimana yang tidak tertulis?” ungkapnya.
Kasus ini menggambarkan situasi serius di tingkat desa. Penggunaan dana pinjaman warga untuk proyek publik bisa mempercepat pembangunan, tapi jika tidak dengan aturan transparan dan akuntabel, justru berpotensi menimbulkan sengketa yang merugikan semua pihak. Saat ini, sorotan warga dan pendamping jatuh pada Inspektorat sebagai pihak penengah dan penegak agar penegakkan keadilan dapat berjalan.









