Ponorogo, Berita Nusantara 89. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 8 November 2025. Di tengah kasus tersebut, tercatat harta kekayaan Bupati Ponorogo mencapai Rp 6,4 miliar berdasarkan laporan LHKPN tahun terakhir.
LHKPN Sugiri Sancoko
Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Bupati Ponorogo dengan nilai total mencapai Rp 6,4 miliar. Sebagian besar aset tersebut berada di wilayah Jawa Timur seperti Ponorogo, Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya, dan Boyolali. Aset properti itu menjadi komponen utama dari total kekayaan pribadi Sugiri Sancoko.
Selain itu, tercatat kepemilikan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua dengan nilai ratusan juta rupiah. Beberapa kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas dinas maupun pribadi. Harta bergerak lain berupa perabot rumah tangga dan barang bernilai ekonomi turut menambah total kekayaan.
Di sisi lain, tercatat kas dan setara kas mencapai beberapa ratus juta rupiah, tanpa adanya catatan utang.
Tanah Dan Bangunan
Sugiri memiliki tanah dan bangunan di luar Ponorogo. Tanah dan bangunan di Surabaya, senilai 1,8 milyar, di Boyolali senilai 600 juta, Sidorajo 450 juta, dan Pasuruan 900 juta. Lebih jauh, semua aset ini terlaporkan di LHKPN atas hasil sendiri.
Kemudian di Ponorogo tercatat tanah dari hasil sendiri senilai total 1,7 milyar yang tersebar di beberapa wilayah. Lalu juga ada tanah hasil warisan senilai total 240 juta.
Alat Transportasi dan Kekayaan Lain
Dalam LHKPN juga menyebut Sugiri Sancoko memiliki alat transportasi kendaraan roda empat dan roda dua. Lebih jauh ada Mobil Toyota Alphard tahun 2006 dari hasil sendiri senilai 125 juta. Kemudian Motor Vespa Primavera tahun 2018 dari hasil sendiri senilai 28 juta.
Selain itu, Sugiri memiliki harta tak bergerak lainnya senilai 218 juta. Kemudian kas dan setara kas sebesar 204 juta.
KPK : Sugiri Sancoko, Sekda, Direktur RSUD dan 1 Lainnya Tersangka !!
Sementara itu, pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo menjadi sorotan publik. KPK menduga penerimaan uang dari sejumlah pihak terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta proyek pembangunan fasilitas publik. Penangkapan setelah tim penyidik memperoleh bukti awal yang cukup mengenai transaksi suap yang melibatkan beberapa pejabat daerah dan pihak swasta.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai dan dokumen penting dari rumah dinas Bupati Ponorogo sebagai bagian dari proses penyidikan. Dugaan bukti-bukti tersebut dalam pendalaman untuk menguatkan dugaan aliran dana berkaitan dengan praktik gratifikasi. Lembaga antirasuah itu juga terus menelusuri hubungan antara peningkatan harta kekayaan Bupati Ponorogo dengan proyek-proyek di wilayahnya.
Di sisi lain, KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Menyusul Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan seorang rekanan swasta bernama Sucipto. Keempatnya terlibat dalam tiga klaster kasus, yakni pengurusan jabatan, proyek pembangunan rumah sakit, serta gratifikasi dari kontraktor daerah.
KPK menegaskan akan terus memproses kasus ini secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penelusuran lebih lanjut juga terhadap sumber kekayaan dan potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul dari jabatan publik. Sementara itu, masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan adil dan menjadi pelajaran penting bagi pejabat lain untuk menjaga integritas.













