Warga Jombang Protes PBB-P2 Naik Drastis

Bupati Jombang Tegaskan Tidak Naikkan Tarif

Berita, Daerah, Jatim21 Dilihat

Jombang, Berita Nusantara 89. Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang memicu protes warga. Mereka khawatir membengkaknya tagihan pajak hingga lebih dari seribu persen. Namun, Bupati Warsubi menegaskan bahwa tidak akan menaikkan tarif PBB-P2 di tahun 2026 maupun 2027. Bupati sekaligus menjanjikan keringanan bagi warga yang merasa terbebani.

Lonjakan Drastis PBB-P2, Warga Syok

Sejumlah warga melaporkan kenaikan tagihan PBB-P2 secara drastis sebelumnya. Seorang warga melihat tagihan pajaknya meningkat sekitar 775 persen, dari Rp 400 ribu menjadi Rp 3,5 juta untuk dua tahun. Warga lainnya melaporkan lonjakan hingga lebih dari 1.200 persen. Insiden ini bahkan mendorong sebagian warga datang ke kantor pajak dengan membawa uang koin sebagai bentuk protes.

Bupati Warsubi menegaskan bahwa lonjakan tajam ini bukanlah hasil kebijakan baru dari pemerintahannya. Ia menegaskan bahwa tarif yang berlaku saat ini merupakan implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2023. Serta Perbup Nomor 51 Tahun 2024 sejak pemerintahan sebelumnya. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mendasari kenaikan pun berasal dari penilaian tim appraisal tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif PBB-P2 untuk tahun 2026 dan 2027. Bupati juga mengajak warga yang merasa keberatan untuk datang ke kantor Bapenda untuk mengajukan keringanan.

Revisi Perda Pajak untuk 2026

Merespons protes masif warga, pemerintah daerah bersama DPRD telah menyelesaikan revisi Perda Pajak Daerah dasar pengenaan PBB-P2. Revisi tersebut agar tarif pajak kembali ke tingkat yang lebih wajar dan sejalan dengan kondisi aktual lapangan. Revisi ini sudah naik ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi sebelum berlaku mulai 2026.

Beberapa poin penting dalam revisi antara lain sertifikasi tarif berdasarkan klaster NJOP. Yaitu dari NJOP Rp 0–1 miliar hingga diatas Rp 5 miliar, dengan tarif pajak adil dan tidak membebani warga.

Tim Khusus dan Keringanan Pajak

Sejak awal implementasi lonjakan PBB-P2, pemerintah daerah telah membuka ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan. Hingga Agustus 2025, tercatat lebih dari 16.000 nomor objek pajak mengajukan pengurangan atau peninjauan kembali. Pemerintah merespons dengan membentuk tim khusus yang akan melakukan verifikasi mengacu pada kondisi ekonomi dan sosial pemohon. Verifikasi detail seperti pendapatan, kebutuhan hidup, hingga status keluarga.

Bupati juga menegaskan meskipun tidak bisa menghapus tarif pajak secara sepihak karena aturan legal, masyarakat tetap mendapat potongan sesuai usulan.

Bupati Warsubi juga menyampaikan bahwa tengah mengupayakan sinkronisasi tarif dan regulasi perpajakan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk menciptakan kebijakan fiskal jangka menengah yang lebih stabil serta meringankan beban wajib pajak.

Dengan revisi perda dan mekanisme keringanan yang telah berjalan, masyarakat memperoleh keadilan fiskal tanpa mengorbankan penerimaan daerah.