Magetan, Berita Nusantara 89. – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa di Magetan, Selasa mengatakan Koperasi MSI merupakan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Total nasabah di sejumlah cabang yang ada di wilayah Magetan mencapai sekitar 2.241 anggota.
“Setelah mendapati laporan masyarakat yang merupakan nasabah tersebut, Polres Magetan lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan Koperasi MSI ini,” ujar AKBP Erik.
Posko Pengaduan Korban Koperasi MSI
Menurutnya, pihak Polres Magetan bekerja sama dengan dinas terkait di Pemkab Magetan juga membuka posko pengaduan yang berfungsi untuk menampung pengaduan nasabah atas kasus ini.
Pihak polres meminta korban Koperasi MSI untuk melapor ke posko di beberapa lokasi di Magetan.
“Kami membuka sembilan posko pengaduan di wilayah cabang Nguntoronadi, Karas, Ngariboyo, Lembeyan, Tawanganom, Bendo, dan Maospati,” katanya.
Jumlah total pengaduan yang masuk ke posko polres setempat mencapai sebanyak 1.645 pengaduan. Mayoritas, masyarakat menuntut adalah agar koperasi mengembalikan uang atau tabungan yang setoran nasabah ke koperasi.
“Kasus ini masih kami dalami dengan proses penyelidikan. Nantinya jika ditemukan ada praktik tindak pidana, maka proses akan kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Erik.
Total Kerugian 77 Milyar
Sementara, berdasarkan laporan dari para nasabah, kerugian atas kasus dugaan penipuan tersebut mencapai Rp77 miliar. Polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan tersebut lebih lanjut dan belum menetapkan tersangka.
Salah satu korban, Yeni, seorang guru taman kanak-kanak, mengaku kehilangan dana tabungan sebesar Rp16 juta. Yeni menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil tabungan anak-anak didiknya. Ia menjado nasabah karena kemudahan sistem jemput-antar yang ditawarkan koperasi.
“Uangnya lebih dari 16 juta, semuanya tabungan anak-anak. Saya simpan di koperasi karena dulu pelayanannya cepat dan mudah,”tuturnya dengan sedih.
Yeni menambahkan bahwa ia sempat berusaha menarik dananya setelah mendengar kabar buruk tentang koperasi tersebut, namun usahanya gagal.
“Begitu ada kabar masalah, saya langsung minta tarik dana, tapi tidak bisa. Alasannya tidak jelas,” keluhnya.
Kini, ia berharap aparat penegak hukum bisa segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.