Anggota DPRD Lombok Barat Tersangka Kasus Pokir

Kerugian Negara Mencapai Milyaran Rupiah

Lombok Barat, Berita Nusantara 89. Kejaksaan Negeri Mataram resmi menetapkan seorang anggota DPRD dan empat orang sebagai tersangka. Lebih jauh, mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2024.

Mereka adalah seorang anggota DPRD bernama Ahmad Zainuri, dua ASN Pemkab Lombok Barat berinisial DD dan MZ, serta seorang pihak swasta berinisial R. Dugaan terlibat dalam rangkaian manipulasi program dan pengadaan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Intervensi Proyek, Mark Up dan Proposal Fiktif Oleh Anggota DPRD

Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardyana, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya intervensi oleh tersangka anggota DPRD. Ahmad Zainuri mengatur proses pengadaan di Dinas Sosial Lombok Barat dengan menunjuk langsung R sebagai penyedia proyek.

“Seratus kegiatan. Di antaranya dari Pokir anggota DPRD,” kata Pasek, Jumat (14/11/2025).

Ahmad Zainuri sebagai anggota DPRD memiliki 10 paket pokir dengan pagu Rp 2 milyar. Kemudian paket ini masuk dalam dua bidang, dengan 8 paket di pemberdayaan sosial. Selanjutnya 2 paket lagi di bidang rehabilitasi sosial.

Meski tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat pengadaan, ia mengatur pemenang tender hingga memastikan proyek oleh pihak tertentu sejak awal. Sejumlah paket kegiatan bahkan tersangka belanjakan sendiri tanpa melibatkan penyedia pihak ketiga secara sah. Hal ini menunjukkan penyalahgunaan kewenangan secara terstruktur dengan tujuan memperkaya diri dan kelompok tertentu.

“Tersangka mengatur dan menunjuk sendiri pemenang tender. R hanya sebagai bendera dan menerima keuntungan 5%,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, penyidik menemukan adanya proposal fiktif serta penggelembungan jumlah penerima manfaat yang mengakibatkan anggaran menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. Tindakan tersebut menjadi bagian dari skema kolusi yang kemudian merugikan keuangan negara.

Dua ASN Berperan Dalam Penyusunan HPS Pokir Anggota Dewan

Dua ASN Pemkab Lombok Barat yang terlibat juga memiliki peran penting. DD dan MZ menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei pasar. Sehingga nilai anggaran menjadi jauh lebih besar dari harga pasaran. Mereka juga ikut mengatur pemenang pengadaan serta menyetujui pembayaran untuk pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tindakan korupsi tidak secara tunggal, melainkan melibatkan beberapa unsur birokrasi.

Hasil audit menyebutkan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp1,77 miliar, yang berasal dari mark-up anggaran, belanja fiktif, serta ketidaksesuaian laporan penggunaan dana. Kejaksaan pun telah menahan dua tersangka, yakni Ahmad Zainuri dan R, sementara dua ASN lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Penahanan untuk memudahkan proses penyidikan sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Meskipun sudah berstatus tersangka, Ahmad Zainuri masih aktif sebagai anggota DPRD Lombok Barat. Ia tetap menerima gaji dan tunjangan. Mengingat secara administrasi belum ada dasar hukum untuk memberhentikannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Kondisi ini memunculkan sorotan publik terkait etika jabatan serta akuntabilitas pejabat publik dalam kasus hukum.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa dana pokir yang semestinya untuk program prioritas masyarakat justru menjadi celah korupsi bagi oknum pejabat dan ASN. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ada bukti baru. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan agar anggaran aspirasi dewan tidak lagi penyalahgunaan demi kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus transparan serta bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah daerah dan lembaga pengawasan memperkuat pengawasan internal untuk mencegah terulangnya penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan