Anggota DPRD NTB Tersangka Korupsi Pokir

Kejaksaan Tinggi Amankan Dua Orang Anggota DPRD NTB

Mataram, Berita Nusantara 89. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi “uang siluman”. Lebih jauh, gratifikasi dari anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Kedua politikus tersebut adalah Indra Jaya Usman alias IJU, yang juga Ketua Demokrat NTB. Kemudian Muhammad Nashib Ikroman alias MNI dari Partai Perindo. Kasus ini mencuat sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pada anggaran Pokir 2025.

Pada Kamis pagi, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB secara resmi melakukan penahanan terhadap IJU dan MNI selama 20 hari. Penahanan setelah penetapan sebagai tersangka dalam rangka penyidikan kasus gratifikasi besar-besaran.

Pokir Terkait Sejumlah Anggota DPRD NTB

Penahanan IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sementara MNI di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. Keputusan ini guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi upaya penghilangan barang bukti. “Penyidik Pidsus melakukan penahanan dua orang tersangka gratifikasi. Penahanan 20 hari ke depan.” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025).

Sebelumnya kasus ini telah ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD NTB. Lebih jauh, termasuk Ketua DPRD Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya dan Yek Agil. Selanjutnya Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Nanik Suryatiningsih, Marga harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim dan TGH Sholah Sukarnawadi.

Zulkifli menyatakan bahwa kedua tersangka terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang mengatur gratifikasi kepada pejabat penyelenggara negara. Gratifikasi tersebut berkaitan langsung dengan alokasi dana Pokir DPRD untuk periode tertentu. Sanksi pidana yang menanti termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 250 juta jika terbukti bersalah.

Barang Bukti Senilai Rp 1,8 Milyar

Dalam proses penyidikan, terungkap peran IJU dan MNI bukan hanya sebagai penerima, melainkan sebagai pemberi uang kepada beberapa anggota dewan. Uang untuk puluhan kolega sebagai bagian dari skema pemotongan alokasi Pokir, yang kemudian “pulang” dalam bentuk gratifikasi. Dugaan tersebut ketika sejumlah anggota dewan akhirnya mengembalikan sebagian dari uang tersebut ke Kejati NTB sebelum penetapan tersangka.

Pengembalian dana ini menjadi bagian penting dalam barang bukti penyidikan. Kejati NTB telah melakukan penyitaan lebih dari Rp 2 miliar dalam kasus. Ini dari hasil pengembalian anggota dewan. Uang itu berasal dari dana Pokir yang semestinya untuk program aspirasi masyarakat, namun beralih untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum dewan. Tindakan ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas proses pengalokasian anggaran pokir.

Selain penahanan, penyidik pun telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB lainnya, termasuk pimpinan dewan, guna melakukan pendalaman terkait aliran uang siluman tersebut. Mereka menyelidiki keterlibatan potensi penerima lain serta rangkaian transaksi keuangan yang mungkin menunjukkan struktur korupsi sistemik.

Kejati NTB menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dengan transparan dan profesional. Mereka menyatakan tidak ada intervensi politis dalam penanganan kasus ini dan akan menindaklanjuti semua fakta sampai tuntas supaya keadilan bagi publik bisa tegak. Sementara itu, masyarakat di NTB mengamati ketat bagaimana kasus akan berkembang dan berharap agar praktik korupsi semacam ini tak lagi terulang.

Sebelumnya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara Kejati. Kajati NTB menyatakan telah menemukan fakta adanya “peristiwa hukum” yang menunjukkan tindak pidana dalam pengelolaan dana Pokir. Alasan inilah yang mendorong pengusutan lebih jauh dan menetapkan tersangka dari kalangan dewan.

Kasus uang siluman Pokir DPRD NTB ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur politis dan aliran dana yang besar. Peristiwa ini bisa berdampak jangka panjang terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD. Dari sisi hukum, proses penyidikan masih terus memperdalam dan publik menunggu keputusan lanjutan berdasarkan bukti jaksa.

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan