Jakarta, Berita Nusantara 89. Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Agustus 2025. Proses pencairan dilakukan serentak ke rekening masing-masing ASN di seluruh Indonesia, termasuk bagi pegawai dengan golongan terendah.
Nilai gaji yang diterima bervariasi, tergantung golongan dan masa kerja, dengan nominal paling rendah berada di kisaran Rp1 jutaan, belum termasuk tunjangan.Pencairan ini menjadi bagian dari kebijakan penguatan kesejahteraan ASN, di tengah peningkatan beban kerja pasca-transformasi birokrasi yang menuntut efisiensi tinggi dan digitalisasi pelayanan publik.
Besar Gaji ASN dan PPPK
Pemerintah memastikan seluruh ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, mendapatkan haknya tepat waktu.Untuk PNS golongan I/a, gaji pokok yang diterima berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp2,17 juta tergantung masa kerja. Misalnya, PNS dengan masa kerja nol tahun menerima sekitar Rp1.685.700, sementara yang sudah mengabdi lebih dari satu dekade bisa menerima hingga Rp2,17 juta. Besaran ini belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya yang biasanya diterima dalam termin berbeda.
Sementara itu, PPPK menerima gaji sesuai golongan dan jenjang pendidikan. PPPK Golongan I mendapatkan gaji pokok antara Rp1,9 juta hingga hampir Rp2,9 juta. Golongan II berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp3 jutaan, dan Golongan III bisa menyentuh angka lebih dari Rp3,2 juta. Bagi yang berada di Golongan IV, nominal pokok mencapai lebih dari Rp3,3 juta.
Sama halnya dengan PNS, gaji ini belum termasuk tambahan tunjangan lain yang dapat meningkatkan total penghasilan bulanan.Pencairan dilakukan secara otomatis melalui sistem keuangan negara, sehingga pegawai tidak perlu mengurus berkas tambahan. Pemerintah melalui kementerian terkait telah memastikan anggaran tersedia dan sistem pembayaran berjalan lancar, terutama bagi instansi yang telah melakukan validasi data kepegawaian lebih awal.
Gaji ASN dan PPPK Naik, Kinerja Naik ?
Langkah ini disambut positif oleh banyak ASN, terutama bagi mereka yang sebelumnya belum menerima gaji bulanan secara rutin akibat proses verifikasi administratif. Gaji pokok yang dicairkan hari ini menjadi nafas segar bagi para pegawai yang selama ini berada di jenjang awal dan mengandalkan penghasilan bulanan sebagai satu-satunya sumber ekonomi keluarga.Di sisi lain, masih ada tantangan dalam menyamakan waktu pencairan tunjangan dengan gaji pokok. Beberapa pegawai mengaku belum menerima tunjangan tambahan hingga akhir bulan lalu. Pemerintah menyatakan bahwa pencairan tunjangan dilakukan bertahap dan dijadwalkan menyusul sesuai kebijakan masing-masing instansi dan daerah.Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan motivasi kerja ASN, memperbaiki sistem birokrasi, serta mengurangi ketimpangan penghasilan antar golongan. Pemerintah juga menargetkan reformasi penggajian yang lebih adil dan transparan, agar sistem remunerasi ASN dapat menjawab tantangan pembangunan ke depan secara berkelanjutan.Program penyaluran gaji pokok secara serentak ini diproyeksikan akan terus berlangsung setiap awal bulan ke depan. Proses evaluasi dan perbaikan sistem pembayaran akan terus dilakukan demi memastikan seluruh aparatur sipil negara mendapatkan haknya tepat waktu dan sesuai peraturan yang.