PPATK : Blokir 28.000 Rekening Bank !!! Rekeningmu Termasuk ?

Berita, Ekonomi51 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Pemerintah melalui PPATK mengambil langkah tegas terhadap rekening bank yang tidak aktif. Rekening yang tidak aktif selama tiga bulan berpotensi akan kena blokir sementara, demi menjaga integritas sistem perbankan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi. Menduga rekening tersebut sebagai hasil dari praktik jual beli rekening untuk deposit perjudian online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, rekening milik pribadi juga masif untuk menampung dana hasil kejahatan.

“Pada tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening berasal dari jual beli rekening untuk deposit perjudian online,” kata Ivan.

PPATK : Rekening Dormant Rawan Penyalahgunaan

Rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu (rekening dormant) kini menjadi perhatian utama otoritas. Banyak kasus menunjukkan bahwa rekening jenis ini kerap menjadi sarana penipuan. Juga untuk pencucian uang, hingga tempat penampungan dana dari kegiatan ilegal seperti perjudian daring.

Berdasarkan evaluasi terkini, ribuan rekening tidak aktif telah terkena blokir sementara dalam beberapa bulan terakhir. Langkah ini bukan bentuk hukuman, melainkan upaya pencegahan untuk menghindari risiko kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital.

PPATK : Dana Tetap Aman, Bisa Aktifasi Kembali

PPATK menegaskan, meski melakukan pemblokiran, otoritas menjamin bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran bersifat sementara hingga proses verifikasi identitas dan permintaan aktivasi kembali oleh pemilik rekening.

Nasabah cukup mengajukan permohonan pembukaan kembali melalui bank terkait, dengan menunjukkan identitas resmi dan bukti kepemilikan rekening. Dalam proses ini, petugas bank akan memverifikasi bahwa rekening benar-benar milik yang bersangkutan dan bukan oleh pihak lain tanpa izin.

Tiga Bulan Tanpa Aktivitas Jadi Patokan

Batas waktu tiga bulan tanpa transaksi menjadi salah satu indikator utama dalam identifikasi rekening dormant. Jika dalam periode tersebut tidak terjadi aktivitas seperti setoran, penarikan, maupun transfer, maka rekening bisa masuk daftar pengawasan untuk pemblokiran sementara.

Kriteria ini untuk mendorong nasabah lebih aktif mengelola rekeningnya dan tidak membiarkan akun bank terbengkalai, yang berisiko penyalahgunaan oleh oknum dengan niat jahat.

Edukasi dan Kewaspadaan Jadi Kunci

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menjaga keamanan informasi rekening, serta tidak sembarangan memberikan akses ke pihak luar. Banyak kasus penyalahgunaan rekening terjadi karena penggunaan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Nasabah juga akan menutup rekening yang tidak lagi aktif agar tidak menimbulkan kerugian atau kendala di masa depan. Memastikan aktivitas reguler dalam rekening menjadi cara paling aman untuk menghindari pemblokiran.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menciptakan ekosistem perbankan yang sehat dan terlindungi. Dengan mengurangi jumlah rekening pasif yang tidak terpantau, pemerintah berharap potensi kejahatan digital di sektor keuangan dapat berkurang secara signifikan.

Otoritas menyatakan bahwa kebijakan ini tidak untuk merugikan masyarakat, melainkan memberikan perlindungan hukum dan keuangan kepada para nasabah serta menjaga stabilitas sistem transaksi nasional.