Purbaya : Stop Impor Baju Bekas

Berita, Ekonomi200 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal yang marak beredar di Indonesia. Ia menyebut bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.

Menurut Purbaya, selama ini penanganan kasus impor pakaian bekas masih bersifat reaktif. Barang sitaan biasanya hanya dengan pemusnahan, sementara pelaku hukuman ringan yang tidak menimbulkan efek jera. “Kita rugi dua kali. Sudah keluar biaya untuk memusnahkan, masih harus menanggung biaya hidup pelaku di penjara,” ujarnya dalam keterangan pers, (27/10/2025).

Purbaya : Pasti Saya Beresin !

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah baru. Pertama, pelaku impor pakaian bekas ilegal akan kena denda besar sebagai bentuk sanksi finansial agar negara tidak terus rugi. Kedua, para pelaku yang terlibat akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi boleh melakukan kegiatan impor di masa mendatang.

“Memusnahkan barangnya, orangnya denda, penjara dan blacklist. larangan impor seumur hidup,” tegasnya. Purbaya menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi kebijakan ini. Ia bahkan menyebut, siap menindak siapa pun yang menolak langkah pemerintah melawan mafia impor. “Kalau ada yang menolak, berarti dia bagian dari pelaku. Saya akan tindak tegas,” katanya.

Purbaya masih belum menemukan bentuk aturan yang sesuai, saat ini masih dalam kajian mendalam. “Nanti. Yang jelas pasti saya beresin!” kata Purbaya

Dukung Produk UMKM dan Dalam Negeri

Kebijakan tegas ini agar mampu memulihkan daya saing industri tekstil nasional. Selama ini, masuknya pakaian bekas dari luar negeri dengan harga sangat murah membuat pelaku usaha dalam negeri sulit bersaing. Produk thrifting yang bebas di pasar-pasar lokal juga mengancam keberlangsungan UMKM di sektor fesyen yang memproduksi pakaian baru.

Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan bisnis rakyat, melainkan ingin menertibkan perdagangan agar sesuai hukum. Pemerintah akan mendorong masyarakat untuk beralih ke produk dalam negeri dan membantu UMKM yang memproduksi pakaian lokal agar tetap bisa bertahan.

Langkah ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian, yang menilai bahwa pemberantasan impor pakaian bekas merupakan langkah penting untuk menjaga kelangsungan industri tekstil dan garmen nasional. Dengan pengawasan ketat di pintu masuk impor, agar pasar domestik dapat lebih terlindungi dari serbuan barang ilegal.

Bea Cukai Amankan Baju Bekas 49 Milyar Sepanjang 2024-2025

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah ada dalam regulasi nasional, namun pengawasan di lapangan selama ini masih lemah. Purbaya berkomitmen memperkuat kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memperketat jalur masuk barang bekas, baik melalui pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi.

Pemerintah melalui Bea Cukai telah menindak 2.584 impor baju bentuk balpres. Total barang bukti 12.808 koli yang mencapai nilai 49,44 Milyar.

Pemerintah juga akan memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas perdagangan mencurigakan, termasuk pelacakan distribusi dan gudang penyimpanan. Selain penindakan, langkah preventif seperti edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga agar tidak lagi membeli atau memperdagangkan pakaian bekas impor.

Melalui kebijakan ini, Menteri Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk melawan mafia impor pakaian bekas secara menyeluruh. Pendekatan yang tidak hanya menekan dari sisi hukum, tetapi juga memperkuat ekonomi nasional melalui dukungan terhadap industri tekstil lokal.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, penerapan denda, serta larangan impor bagi pelaku ilegal, pemerintah berharap kegiatan impor pakaian bekas dapat benar-benar tuntas. Langkah ini akan menjadi momentum kebangkitan industri lokal dan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha dalam negeri.

Tinggalkan Balasan