Jakarta, Berita Nusantara 89. Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali tersangkut kasus narkotika. Kali ini, ia tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Penangkapan oleh pihak Rutan yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar tahanan.
Kecurigaan Rutan Pada Ammar Zoni
Penangkapan Ammar Zoni berawal dari pengawasan internal petugas Rutan yang menemukan adanya pergerakan mencurigakan di antara beberapa warga binaan. Setelah penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, ekstasi, hingga liquid ganja. Dari hasil pemeriksaan awal, Ammar Zoni terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar tahanan.
Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyebut aksi Ammar Zoni bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Lebih Jauh, narkoba berasal dari pengedar di luar lapas.
Selain Ammar, lima tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penghubung hingga penerima barang. Seluruhnya kini telah menjadi tersangka dan akan menjalani proses hukum bersama.
” Mendapatkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetik dari luar lapas. Selanjutnya mengedarkan melalui aplikasi pesan di lingkungan lapas,” jelasnya kepada wartawan, Kami(9/10/2025).
Petugas Rutan Salemba langsung mengamankan Ammar dan beberapa penghuni lain yang kemungkinan terlibat. Kemudian proses hukum lanjutan akan berjalan. Penangkapan ini memperlihatkan bahwa pengawasan ketat di dalam lembaga pemasyarakatan masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam mencegah masuknya barang terlarang seperti narkotika.
” Penggeledahan pada sel para tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ganja serta barang bukti lain,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ammar Zoni memiliki peran sebagai penerima dan penyalur narkotika dari luar Rutan. Barang haram tersebut melalui perantara yang masih dalam penyelidikan. Setelah masuk ke dalam Rutan, sabu dan tembakau sintetis itu kemudian mengedarkannnya kepada sesama tahanan.
Transaksi secara tertutup dengan memanfaatkan alat komunikasi yang tidak semestinya tahanan miliki. Aplikasi pesan instan untuk mengatur pengiriman, pembagian, hingga penjualan barang haram tersebut di dalam lingkungan penjara.
Ammar Zoni Terancam Hukumanan Mati
Dalam kasus ini, Ammar Zoni terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara narkotika golongan I dapat hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.
Karena tindakannya ini di dalam lembaga pemasyarakatan, maka hukuman dapat menjadi lebih berat. Ketentuan pemberatan berlaku bagi pelaku yang melakukan peredaran di area Rutan atau Lapas, karena merusak sistem pembinaan serta keamanan di dalam penjara.
Total 4 Kali Tersandung Narkoba
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia sudah tiga kali tertangkap atas kasus serupa dan sempat menjalani masa rehabilitasi. Meski telah mendapat kesempatan memperbaiki diri, Ammar kembali terlibat dalam pelanggaran yang jauh lebih serius.
Lebih jauh, Ammar Zoni pertama kali tertangkap pada 2017. Kemudian pada 2023 bulan Maret, ia tertangkap lagi dan mendapat tujuh bulan vonis penjara sebelum bebas pada Oktober 2023. Sayangnya Ammar Zoni ternyata belum kapok. Selanjutnya bulan Desember pada tahun yang sama kembali tertangkap.
Kemudian ia mendapatkan vonis 3 tahun penjara. Sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Sebenarnya ia akan menjalani bebas bersyarat pada Januari 2026.
Publik menilai, kejadian ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan masih sulit. Selain menjadi tamparan bagi sistem pengawasan di Rutan, kasus ini juga memunculkan keprihatinan atas lemahnya efek jera bagi pelaku yang sudah berulang kali tersangkut narkotika.
Kini, seluruh berkas perkara Ammar Zoni dan lima rekannya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. Sidang perdana akan menjadi momen penting bagi publik untuk melihat sejauh mana penegakan hukum terhadap kasus peredaran narkoba di dalam penjara.