Jakarta, Berita Nusantara 89. Menteri Imipas, Menteri Agus, mengungkap dua alasan utama di balik pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Langkah tegas ini karena mantan pesinetron tersebut memiliki risiko tinggi setelah kembali tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya, bahkan saat masih menjalani hukuman di dalam rutan.
Menurut Menteri Agus, keputusan ini bukan tanpa pertimbangan. Pertama, Ammar Zoni tercatat sebagai residivis yang telah berulang kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Kedua, saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, ia terbukti masih menguasai dan mengedarkan narkoba di dalam lapas. Dua faktor tersebut membuat Kementerian Imipas memutuskan untuk memindahkannya ke fasilitas dengan pengawasan maksimal.
Menteri Agus menegaskan bahwa pemindahan ini bukan karena status Ammar Zoni sebagai publik figur. Pemerintah memperlakukan semua narapidana dengan prinsip yang sama, tanpa memandang latar belakang profesi atau popularitas. Ia menambahkan bahwa siapapun yang melanggar aturan di dalam lapas, terutama terkait narkoba, akan mendapatkan tindakan tegas.
Penilaian terhadap Ammar Zoni melalui asesmen risiko. Dari hasil evaluasi, ia termasuk sebagai narapidana berisiko tinggi karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan pemindahan ke Nusakambangan, agar proses pembinaan bisa berjalan lebih terkontrol dan memberikan efek jera.
Sebelum pemindahan ini, Kemenimipas juga telah melakukan seleksi terhadap lebih dari 1.500 narapidana berisiko tinggi lainnya. Mereka masuk di berbagai lapas dengan tingkat keamanan yang sesuai, termasuk fasilitas Super Maximum Security di Nusakambangan. Setelah enam bulan masa observasi, narapidana dengan penilaian risiko menurun bisa dan masuk ke lapas dengan pengawasan yang lebih ringan.

Menteri Agus : Komitmen Zero Narkoba Di Lapas
Ammar Zoni sebelumnya sedang menjalani hukuman empat tahun penjara akibat kasus narkoba. Namun, selama berada di Rutan Salemba, ia kembali terjerat kasus peredaran narkotika setelah petugas menemukan barang bukti sabu dan ganja. Investigasi menunjukkan bahwa ia sempat menggunakan aplikasi komunikasi untuk mengatur transaksi di dalam rutan, hal yang jelas melanggar aturan pemasyarakatan.
Menteri Agus menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh narapidana. Pihaknya ingin memastikan bahwa lapas bukan tempat nyaman bagi pelaku yang masih mencoba melanggar hukum. “Ini merupakan bagian dari komitmen zero HP, zero pungli, zero narkoba (halinar),” tegasnya.
Nusakambangan menjadi pilihan karena memiliki sistem pengawasan ketat, teknologi keamanan tinggi, serta aturan disiplin yang lebih tegas.
Pemindahan Ammar Zoni menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan bebas dari narkoba dan penyalahgunaan wewenang. Kementerian juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di lapas lain.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap narapidana dapat benar-benar menjalani proses pembinaan dan bukan menjadikan penjara sebagai tempat melanjutkan aktivitas ilegal. Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa siapa pun yang melanggar hukum. Tanpa memandang status atau ketenaran, tetap akan mendapatkan sanksi setimpal.


 
																						 
 







