Infografis : Reaktifasi BPJS PBI

Berita, Infografis3385 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Sejumlah warga mendadak kebingungan ketika mengetahui status BPJS Kesehatan PBI mereka tidak aktif saat hendak berobat. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti bantuan iuran berhenti sepenuhnya.

Pemerintah tengah melakukan pemutakhiran data agar program lebih tepat sasaran. Artinya, kepesertaan masih berpeluang aktif kembali selama memenuhi persyaratan yang telah ada.

Infografi BPJS PBI Nonaktif
Infografi BPJS PBI Nonaktif

Alasan BPJS PBI Nonaktif

Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI berkaitan dengan pembaruan data peserta yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini bertujuan memastikan penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.

Melalui verifikasi ulang tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial, termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kriteria Peserta yang Bisa Mengajukan Reaktivasi

Tidak seluruh peserta yang nonaktif dapat langsung aktif kembali. Ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi, antara lain:

  • Terdaftar sebagai peserta PBI JKN dan nonaktif pada Januari 2026
  • Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan
  • Mengalami penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa

Peserta yang memenuhi syarat tersebut dapat mengajukan permohonan reaktivasi.

Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS PBI

Bagi yang memenuhi kriteria, berikut tahapan yang untuk melakukan reaktifasi :

  1. Meminta surat keterangan sedang berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, seperti puskesmas.
  2. Melapor ke Dinas Sosial setempat.
  3. Dinas Sosioal akan melaklukan verifikasi Data peserta.
  4. Dinas Sosial mengajukan permohonan reaktivasi melalui aplikasi SIKS NG.
  5. Kementerian Sosial melakukan verifikasi atas dokumen pengajuan.
  6. Dokumen lanjut ke BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan lanjutan.
  7. Jika ada persetujuan, status kepesertaan BPJS PBI akan aktif kembali.

Peserta yang kepesertaannya telah aktif kembali wajib memperbarui data PBI JKN maksimal dua periode pemutakhiran DTSEN agar tidak kembali nonaktif di kemudian hari.

Saat ini, DPR dan Pemerintah sepakat bahwa peserta BPJS PBI yang nonaktif tetap mendapatkan pelayanan kesehatan selama tiga bulan ke depan dengan iuran tetap pemerintah bayarkan.

(sumber : Kemensos RI)

Tinggalkan Balasan