Jakarta, Berita Nusantara 89 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sudah memberlakukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Beli mobil baru sekarang akan mendapatkan BPKB baru ini. Begini wujudnya.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengkonfirmasi BPKB elektronik saat ini sudah berlaku dan mengatakan bahwa ini sudah bisa didapatkan secara nasional.
“Sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul,” kata Sumardji , Jumat (30/5/2025).
Akun Instagram @kawantoyota mengunggah video bentuk BPKB elektronik yang sudah berlaku di Indonesia dan sudah diizinkan untuk mengutip isi video yang diunggah @kawantoyota.
Dilihat dari video tersebut, bentuk BPKB elektronik sekarang lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya. Dimensinya mirip paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakangnya untuk dibaca oleh perangkat NFC. Pemilik juga bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakangnya dan data-datanya langsung muncul.
“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar, nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” kata Sumardji beberapa waktu lalu.
Keberadaan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan, Di dalamnya akan terdapat informasi identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.
Penerapannya juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang sebelumnya harus memakan waktu yang sangat lama hingga berbulan-bulan.
Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.
Kebijakan baru ini sangat mempermudah pemilik kendaraan bermotor, tetapi akan ada pro kontra terkait. Sehingga Polro dalam hal ini Korlantas harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kemudahan dan manfaatnya yang lebih baik sekaligus mempermudah pengawasan kendaraan bermotor di Indonesia.