Jakarta, Berita Nusantara 89 – Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia ada beberapa jenis. Kini, ada juga pelat nomor berwarna hijau. Tapi, mungkin jarang terlihat di jalan umum.
Sejak beberapa tahun belakangan, ada penggunaan pelat nomor warna hijau. Kalau di China pelat nomor hijau mengartikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik). Di Indonesia pelat nomor warna ini menandakan kendaraan tersebut bebas bea masuk.
Pelat Nomor Hijau untuk Kawasan Perdagangan Bebas
Menurut Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kawasan FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kita bisa menemukan pelat nomor warna ini di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, bebas jenis pajak seperti bea masuk, PPN atau (PPnBM).
Dengan melihat ciri-cirinya, mobil yang beredar di Batam bebas pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor dengan huruf tertentu seperti X, Z atau V.
“Karena Batam adalah kawasan bebas, maka harganya jauh lebih murah dengan daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor ini yang menggunakan huruf tertentu,” akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini merupakan kendaraan tanpa bea masuk. Pemilik kendaraan tersebut hanya boleh menggunakannya di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.