Abolisi dan Amnesti Hasto dan Lembong, Apa Sih Bedanya ?

Berita, Politik13 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Berita Nusantara 89. Presiden resmi mengeluarkan keputusan untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong. Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua tokoh penting yang sebelumnya terjerat proses hukum. Keputusan tersebut setelah melalui prosedur konstitusional dan melibatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah mendapatkan hukuman pidana dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat. Namun, dengan pemberian amnesti oleh presiden, semua akibat hukum atas kasus yang menjeratnya kini pemerintah resmi menghapusnya. Amnesti memiliki kekuatan hukum untuk menghapus status terpidana dan seluruh konsekuensi pidana yang menyertainya. Dengan demikian, Hasto tidak lagi memiliki beban hukum atau catatan sebagai mantan narapidana.

banner 336x280

Berbeda dengan Hasto, Tom Lembong belum menjalani proses pengadilan, tetapi berada dalam pusaran perkara hukum yang tengah berjalan. Presiden memutuskan memberikan abolisi untuk menghentikan seluruh proses penuntutan terhadapnya. Dalam praktik hukum nasional, abolisi berarti penghapusan proses pidana terhadap seseorang yang belum vonis bersalah oleh pengadilan. Kebijakan ini menghentikan proses hukum sejak sebelum pengadilan menjatuhkan putusan, tetapi tidak menghilangkan dugaan atas perbuatannnya.

Kedua tindakan hukum tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif presiden dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan. Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada individu tertentu setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan serta persetujuan dari DPR.

Dalam penjelasan resminya, pemerintah menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas politik dan mendorong rekonsiliasi nasional. Keberadaan tokoh-tokoh tersebut, negara masih membutuhkan dalam pembangunan bangsa dan penguatan institusi demokrasi. Selain itu, pertimbangan kemanusiaan dan konstelasi politik juga turut memengaruhi keputusan tersebut.

Apa beda Amnesti dan Abolisi ?

Amnesti dan abolisi memiliki dasar hukum dan fungsi yang berbeda. Amnesti kepada seseorang yang telah vonis bersalah, dengan tujuan menghapuskan seluruh konsekuensi hukum, termasuk pencabutan status pidana. Dengan demikian, penerima amnesti tidak lagi memiliki catatan kriminal dan dapat kembali menjalankan hak-haknya secara penuh, termasuk hak politik dan hak sipil lainnya.

Sementara itu, abolisi kepada individu yang tengah dalam proses hukum, dengan tujuan menghentikan penuntutan. Namun, abolisi tidak menghilangkan catatan atau dugaan pelanggaran yang pernah ada, sehingga secara sosial dan hukum, penerimanya tetap tercatat dalam sejarah perkaranya.

Langkah politik ini menuai beragam respons dari publik. Sebagian pihak menilai pemberian amnesti dan abolisi sebagai bentuk kepemimpinan yang bijaksana dalam menyelesaikan konflik politik. Namun, ada pula yang mengkritik keputusan tersebut karena berpotensi melemahkan proses penegakan hukum jika tidak ada dasar pada pertimbangan objektif dan transparan.

Terlepas dari pro dan kontra, presiden telah menggunakan kewenangannya dalam kerangka hukum dan tata negara. Pemberian amnesti dan abolisi ini menegaskan kembali bahwa sistem hukum Indonesia membuka ruang penyelesaian kasus melalui pendekatan keadilan restoratif dan politik kenegaraan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *