Ini Alasan MK Pisah Pemilu Daerah dan Pemilu Nasional

Berita, Politik4 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Berita Nusantara 89. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengakhiri sistem pemilu lima kotak yang selama Pemilu Serentak. Dalam putusannya, MK menetapkan untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029. Berdasarkan hasil uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada. Keputusan ini untuk meningkatkan kualitas pemilu, memperlancar penyelenggaraan. Hal ini juga memberikan waktu yang lebih memadai bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan lebih teliti tanpa terburu-buru.

Alasan MK Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu melanggar UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak memaknai bahwa. “Pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan melaksanakannya dengan waktu paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan. Melaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan walikota pada hari libur nasional.”

banner 336x280

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu melanggar UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat apabila tidak memaknai. “Pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Dan melaksanakan dalam waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan DPR, DPD, atau Presiden/Wakil Presiden. Melaksanakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur, bupati, dan walikota.”

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 yang menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku secara hukum secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa ‘Pemilihan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur, bupati, dan walikota dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden,’” ujar Ketua Majelis MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK pada Kamis (26/6/2025).

Perludem Yang Mengajukan Uji Materi

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan uji materi ini. Lebih jauh, Perludem mempertanyakan efektivitas dan konstitusionalitas sistem pemilu serentak yang saat ini berlaku.

Secara singkat, dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional harus memisahkan Pemilu Nasional. Pemilihan nasional adalah pemilihan DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden. Pemilu Daerah adalah pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya). Melalui uji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015. Pemungutan suara nasional dan daerah harus secara bertahap dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Menurut MK, pemisahan ini bertujuan untuk memudahkan proses bagi para pemilih, meningkatkan kualitas demokrasi. Selanjutnya untuk meringankan beban penyelenggara pemilu dan partai politik yang harus menghadapi jadwal pemilu yang sangat padat secara bersamaan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *