Jakarta, Berita Nusantara 89. DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang baru dalam rapat paripurna pada Selasa, (18/11/2025). Pengesahan ini menandai babak baru pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia. Hal ini sekaligus mengakhiri masa berlakunya KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981.
Keputusan paripurna oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat setuju menjadi UU?” tanya Puan.
Semua peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.
Revisi KUHAP ini sebagai langkah penting menyelaraskan aturan hukum acara dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah dan DPR sebelumnya menargetkan kedua regulasi tersebut berjalan beriringan. Hal ini agar tidak terjadi kekosongan norma ketika sistem hukum nasional memasuki fase penyesuaian.
Pimpinan DPD RI mengharapkan publik yang masih menolak tidak termakan hoaks substansi KUHAP baru. ” Jadi hoaks itu tidak betul, semoga kesalahpahaman kita bisa sama sama memahami,” ujar Puan.
Perubahan Dalam Revisi KUHAP
Salah satu poin utama dalam revisi KUHAP adalah penguatan mekanisme restorative justice. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Melalui aturan ini, para pihak yang terlibat memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan damai di luar persidangan. Selanjutnya dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepentingan korban. Kehadiran pasal tersebut selaras dengan kebutuhan zaman dan aspirasi masyarakat akan proses hukum yang lebih humanis.
Selain itu, revisi KUHAP memperbarui struktur penyidik negara. Kini terdapat tiga kategori penyidik: penyidik Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kemudian penyidik tertentu seperti yang berada di bawah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan. Penataan ini memberikan ruang kerja yang lebih jelas bagi setiap lembaga dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan.
Revisi KUHAP juga mulai mengakomodasi perkembangan teknologi. Untuk pertama kalinya, pelaporan dugaan tindak pidana bisa melalui media elektronik, mempercepat penyelidikan. Juga akan lebih responsif, dan mudah terjangkau masyarakat. Aturan ini sekaligus menyesuaikan sistem hukum dengan praktik digital yang sudah berkembang luas dalam pelayanan publik.
Komisi III DPR Jadi Motor Pembahasan
Komisi III DPR RI menjadi pihak yang intens mengawal jalannya pembahasan revisi ini. Dalam beberapa kesempatan, perwakilan Komisi III menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bertujuan memperkuat perlindungan terhadap hak tersangka. Serta memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas proses peradilan pidana. Komisi III juga mengundang berbagai pemangku kepentingan, advokat, akademisi, hingga lembaga pemerhati HAM, untuk memberikan masukan dalam penyusunan draf revisi.
DPR menyatakan bahwa revisi KUHAP bersifat mendesak karena KUHAP lama tidak lagi kompatibel dengan perkembangan masyarakat. Kemudian dengan dinamika kejahatan, serta kebutuhan penegakan hukum yang modern. Mereka menilai undang-undang baru ini merupakan momentum untuk memperbaiki praktik hukum acara pidana. Terutama karena selama ini masih menghadapi kritik dalam aspek akuntabilitas dan transparansi.
Pengesahan revisi KUHAP juga mendapat sambutan baik dari kalangan lembaga hak asasi manusia. Mereka memandang undang-undang baru ini sebagai bentuk kemajuan dalam upaya memperkuat prinsip peradilan. Selanjutnya prinsik adil, proporsional, dan mengutamakan hak-hak warga negara. Aturan baru tersebut mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Juga menjamin setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai standar HAM internasional.
Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah berharap revisi KUHAP menjadi landasan kuat bagi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern. Undang-undang baru tersebut mendorong penegakan hukum yang transparan, efektif, dan menjunjung tinggi keadilan substantif. Sekaligus mempersiapkan masyarakat menghadapi implementasi KUHP baru mulai 2026.
Revisi KUHAP menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Serta memberi harapan akan proses hukum yang lebih profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.









