Direktur Lokataru Diduga Melakukan Ajakan Demo Anarkis

Berita2 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bukan sekadar mengajak masyarakat untuk melakukan demonstrasi damai, melainkan mengarahkan pada aksi anarkistis. Pernyataan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang menjelaskan bahwa konten Delpedro di media sosial justru mengandung provokasi berbahaya.

Menurut Ade Ary, ajakan tersebut bahkan menyasar kelompok pelajar, termasuk anak di bawah umur. Hal itu sangat berisiko karena melibatkan pihak yang seharusnya terlindung dari aktivitas berbahaya. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap isi ajakan, termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam penyebarannya.

Jerat Hukum yang Menanti Direktur Lokataru

Delpedro resmi sebagai tersangka. Polisi menjerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidik menilai ajakan Delpedro tidak sekadar kebebasan berpendapat, melainkan bentuk hasutan yang dapat mengarah pada kerusuhan. Penetapan tersangka setelah penyidikan mendalam sejak 25 Agustus, dengan bukti konten digital yang beredar di berbagai platform media sosial.

Penangkapan Delpedro pada malam hari oleh aparat Polda Metro Jaya. Proses penangkapan ini menuai reaksi keras dari Lokataru Foundation. Mereka menilai langkah kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Menurut pernyataan resmi Lokataru, tindakan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga bisa menciptakan preseden buruk bagi aktivis yang kritis terhadap pemerintah.

Namun, pihak kepolisian membantah anggapan kriminalisasi. Ade Ary menegaskan bahwa polisi hanya menindak tegas ajakan yang terbukti berpotensi menimbulkan kerusuhan dan membahayakan keselamatan publik. Ia menekankan, kebebasan berpendapat tetap menjaminnya, tetapi tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku.

Komitmen Aparat terhadap Stabilitas

Salah satu aspek paling serius dari kasus ini adalah keterlibatan anak dan pelajar sebagai target ajakan. Polisi menilai hal tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena mendorong generasi muda ke arah tindakan berbahaya. Oleh sebab itu, pasal perlindungan anak turut sebagai dasar penetapan tersangka.

Keterlibatan anak dalam isu politik dan aksi jalanan memang menjadi perhatian pemerintah. Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap konten digital yang dapat mengarahkan pelajar pada tindakan ekstrem.

Polda Metro menegaskan akan menindak siapa pun yang berupaya menebar provokasi anarkistis. Aparat berkomitmen menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat, sejalan dengan instruksi Kapolri serta arahan pemerintah pusat.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial. Ajakan yang mengarah pada kekerasan tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat menjerat penyebarnya dalam jeratan hukum berat.

Kasus Delpedro menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif: perbatasan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum. Di satu sisi, kelompok sipil menilai penangkapan ini sebagai ancaman demokrasi. Di sisi lain, aparat menegaskan langkah tegas perlu untuk mencegah kerusuhan dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda.