Jakarta, Berita Nusantara 89. Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin malam (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Penangkapan ini oleh tim gabungan penyidik reskrim setelah penyelidikan intensif sejak 25 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penangkapan Delpedro terkait dugaan tindak pidana menghasut massa untuk melakukan kerusuhan. Selain itu, ia juga mendapat tuduhan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan publik serta memperalat anak-anak tanpa perlindungan hukum. Atas dugaan tersebut, Polisi akan menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP serta Pasal 45a ayat 4 jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ade Ary, langkah penegakan hukum ini karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Polda Metro menegaskan proses penangkapan sesuai prosedur dan akan lanjut dengan pemeriksaan intensif untuk memperdalam kasus tersebut.
Lokataru : Penangkapan Direktur Lokataru Bentuk Kriminalisasi Nyata
Meski begitu, penangkapan ini mendapat penolakan keras dari pihak Lokataru Foundation. Mereka menyebut bahwa penjemputan secara paksa tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Lokataru menilai tindakan aparat tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini dapat menjadi bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini menyuarakan kritik publik.
Lokataru juga menegaskan bahwa tindakan tersebut mengancam kebebasan sipil dan merusak prinsip demokrasi. Mereka menyerukan pembebasan Delpedro tanpa syarat serta mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, dan berbagai organisasi pro-demokrasi untuk bersolidaritas menolak praktik kriminalisasi.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik. Di satu sisi, aparat kepolisian menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai proses hukum Delpedro harus transparan agar tidak menimbulkan kesan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Sejumlah pengamat menilai penangkapan aktivis sipil seringkali menimbulkan dilema. Negara memang berkewajiban menegakkan hukum dan mencegah provokasi yang dapat memicu kerusuhan. Namun, di saat yang sama, pemerintah juga wajib melindungi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.
Kasus Delpedro Marhaen akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Transparansi proses hukum dan keterbukaan informasi dari pihak kepolisian sangat penting untuk menjawab keraguan masyarakat. Publik menanti apakah penegakan hukum ini murni demi menjaga ketertiban, atau justru mencerminkan kecenderungan membatasi kritik terhadap pemerintah.
Penangkapan Direktur Lokataru sekaligus menjadi momentum penting bagi demokrasi Indonesia. Bagaimana penanganan kasus akan menjadi ukuran apakah negara mampu menyeimbangkan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak-hak sipil warganya.