Jakarta, Berita Nusantara 89. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat daerah. Kali ini, giliran Gubernur Riau Abdul Wahid yang KPK amankan bersama sejumlah pihak lainnya dalam kegiatan OTT pada awal November 2025.
Penangkapan Abdul Wahid tersebut atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang tengah dalam penyelidikan lembaga antirasuah itu. Meski detail kasus belum secara lengkap, KPK telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk sang gubernur.
Harta Kekayaan Mencapai Rp 4,8 Miliar
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Abdul Wahid tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp 4,8 miliar. Jumlah tersebut meliputi aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan pribadi, hingga kas dan harta bergerak lainnya. LHKPN tertanggal 31 Maret 2024 ini ketika ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Angka yang meningkat sebesar 750 juta dari LHKPN tahun sebelumnya.
Dari laporan ini, tercatat ada 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di Riau dan Jakarta Selatan. Nilainya mulai terendah Rp 55 juta berupa tanah dan bangunan seluas 376 meter persegi. Hingga yang tertinggi senilai Rp 2,3 milyar di Jakarta Selatan.
Kemudian juga kepemilikan dua kendaraan roda empat senilai 780 juta. Terdiri dari Toyota Fortuner Jeep 2016 senilai 400 juta. Kemudian Mitsubishi Pajero 2017 senilai 380 juta. Seluruh data kekayaan dalam LHKPN ini terlaporkan dari hasil sendiri.
Abdul Wahid tercatat memiliki harta kas dan setara senilai 621 juta. Kemudian tidak memiliki harta bergerak, surat berharga serta harta lainnya. Dengan seluruh perincian tersebut, total kekayaannya mencapai Rp 4.806.046.622.
Status Abdul Wahid Setelah OTT
KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau menjadi bukti keseriusan lembaga tersebut dalam menegakkan hukum. Lembaga antirasuah itu menekankan, setiap pejabat negara harus siap diawasi dan tidak kebal hukum, apa pun jabatannya.
Dalam waktu 1 x 24 jam setelah OTT, KPK akan menentukan status hukum Abdul Wahid dan para pihak yang terkait. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kasus ini akan lanjut ke tahap penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.









