Korupsi Haji : Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang

Berita414 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Berita Nusantara 89. Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang miliaran rupiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pengembalian tersebut setelah pemeriksaannya sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Penjelasan Ustaz Khalid Mengenai Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid menuturkan bahwa dia merasa tertipu oleh pihak agen travel yang menawarkan fasilitas haji khusus dengan biaya tertentu. Ia menyebut tawaran itu meliputi jatah visa tambahan dan akomodasi haji VIP di Arab Saudi. Menurutnya, uang yang sudah terkumpul kemudian tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, sehingga memicu persoalan hukum.

“Uang yang kami terima sudah saya kembalikan sepenuhnya melalui KPK. Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Ustaz Khalid menjelaskan bahwa uang mencapai total 568 ribu dolar AS atau setara lebih dari Rp 8,7 miliar. Jumlah tersebut berasal dari perhitungan 4.500 dolar AS kali 118 jamaah, tambahan dana sekitar 37 ribu dolar AS.

KPK membenarkan adanya pengembalian uang dari Ustaz Khalid. Namun, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa jumlah resmi masih menunggu proses verifikasi internal. Pihak KPK menyebut pengembalian dana ini merupakan bagian dari langkah klarifikasi terhadap kasus dugaan penyelewengan kuota haji.

KPK Tegaskan Proses Penyidikan Korupdi Haji Masih Berlanjut

Meski sudah ada pengembalian dana, KPK menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan. Lembaga ini masih mendalami aliran dana, pihak-pihak terkait, serta keterlibatan berbagai biro perjalanan dalam dugaan praktik penyelewengan kuota haji. KPK memastikan akan memanggil saksi lain guna memperkuat pembuktian.

Kasus korupsi kuota haji ini mendapat sorotan publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Setiap tahun, ribuan warga Indonesia menunggu antrean panjang untuk bisa menunaikan ibadah haji. Praktik penyalahgunaan kuota merugikan calon jamaah sekaligus mencoreng integritas penyelenggaraan haji.

Pengembalian uang oleh Ustaz Khalid memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut positif sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, ada juga yang menekankan perlunya proses hukum transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Para pengamat hukum menyarankan agar KPK memperluas penyelidikan, termasuk menelusuri jaringan biro travel yang terlibat. Mereka menilai kasus ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji agar lebih transparan.

Kementerian Agama juga agar memperketat pengawasan biro perjalanan haji dan umrah. Dengan pengawasan yang lebih ketat, praktik penipuan dan penyalahgunaan kuota dengan pencegahan sejak awal. Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat penting demi menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan ibadah haji. Langkah pengembalian uang oleh Ustaz Khalid menjadi catatan penting, namun bukan akhir dari persoalan hukum yang tengah berjalan.

Tinggalkan Balasan