Jakarta, Berita Nusantara 89. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan oleh Nadiem Makarim. Keputusan ini menegaskan bahwa status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap berlaku dan sah secara hukum.
Dalam sidang Senin (13/10/2025) di PN Jaksel, hakim secara tegas menyampaikan putusan menolak permohonan praperadilan dari Nadiem Makarim. Keputusan ini sekaligus memperkuat langkah penyidikan dan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem. Hakim menyatakan bahwa seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Awal Kasus Yang Menjerat Nadiem Makarim
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pada proyek pengadaan laptop Chromebook yang memberikan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,98 triliun. Nadiem Makarim sebagai tersangka merasa keberatan dan menempuh upaya hukum melalui praperadilan untuk membatalkan status tersangka oleh Kejagung. Dalam sidang praperadilan, Nadiem menyampaikan beberapa argumen, termasuk tidak adanya audit resmi terkait kerugian negara. Serta dugaan kesalahan pencantuman identitas yang berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan status tersangka.
Namun, kuasa hukum Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejagung juga menjelaskan bahwa semua prosedur penyidikan, termasuk penahanan, sudah memenuhi standar proses dan undang-undang. Sehingga pengajuan praperadilan tidak beralasan dan harus menolak.
Putusan ini mengakhiri upaya praperadilan Nadiem, sekaligus Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Status tersangka Nadiem Nadiem Makarim kini semakin kuat secara hukum dan proses persidangan selanjutnya dapat segera berjalan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi panggung penting bagi kasus ini sejak Nadiem mengajukan permohonan praperadilan beberapa waktu lalu. Penolakan hakim terhadap praperadilan ini menunjukkan ketegasan lembaga peradilan dalam menegakkan aturan hukum. Ketegasan terutama terkait kasus korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
Kerugian Negara Mencapai 2 Trilyun
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar, mencapai hampir Rp 2 triliun. Selain itu, keterlibatan mantan pejabat tinggi seperti Nadiem menambah bobot dan perhatian terhadap proses hukum yang berjalan. Termasuk bila terjadi keberatan atau upaya hukum dari tersangka.
Melalui putusan ini, penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia semakin tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Masyarakat juga menaruh harapan agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang merugikan keadilan.
Proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih akan berlanjut, dan kasus ini terus menjadi perhatian banyak pihak. Kejagung berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dalam mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan aset negara.
Dengan praperadilan ini, langkah Kejagung dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook semakin terbuka lebar, sehingga proses penyidikan dan penahanan dapat terus berjalan tanpa hambatan hukum di tahap ini.
Putusan ini merupakan bukti bahwa sistem peradilan Indonesia berfungsi dengan baik dalam menindak kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan tokoh publik atau mantan pejabat negara. Pengadilan menunjukkan independensi dan ketegasan dalam memberikan putusan yang berdasarkan fakta hukum dan prosedur yang tepat.
Masyarakat tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang menyentuh berbagai sektor penting di Indonesia.
Hakim menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk membatalkan atau mengubah status tersangka Nadiem dalam kasus ini. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan sesuai dengan rencana penyidikan oleh Kejagung.
Nadiem Akan Menghadapi Proses Hukum Selanjutnya
Dengan keputusan ini, Nadiem Makarim harus menghadapi proses hukum selanjutnya dengan status tersangka. Kejagung dapat melanjutkan langkah-langkah penyidikan serta persiapan pelaksanaan persidangan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugasnya, terutama dalam pengelolaan anggaran negara yang sangat besar.
Keseriusan Kejagung dalam mengusut kasus korupsi ini memberi sinyal tegas kepada masyarakat bahwa penegakan hukum adalah prioritas dalam memberantas korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.
Dengan demikian, penolakan praperadilan ini menegaskan bahwa hukum berjalan sesuai prosedur dan semua tindakan penyidikan sah, sehingga proses hukum terhadap Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook dapat terus berjalan hingga keputusan akhir di pengadilan.