Nadiem Terjepit Di Dua Lembaga Hukum, Kejaksaan dan KPK

Setelah Penetapan Tersangka Oleh Kejaksaan, Akankah Lanjut Tersangka KPK ?KPK

Berita1538 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini menghadapi tekanan hukum dari dua arah. Setelah resmi sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai hampir Rp2 triliun, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan status serupa pada kasus berbeda.

Kejaksaan : Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook

Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh kementeriannya pada periode 2019–2022. Penetapan tersebut dengan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba sejak tanggal 4 September 2025. Kerugian negara yang hampir mencapai Rp2 triliun. Tuduhan mencakup penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur keuntungan bagi diri sendiri atau pihak tertentu.

KPK Selidiki Proyek Google Cloud

Di sisi lain, KPK masih melakukan penyelidikan terpisah terhadap Nadiem atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud selama pandemi COVID-19. Sebagai media penyimpanan dan pengelolaan data sekolah daring, proyek ini terlalu mahal dan berpotensi merugikan keuangan negara. KPK telah memeriksa pihak terkait, termasuk staf khusus Nadiem dan pihak GoTo. Sementara Nadiem sendiri pada awal Agustus 2025.

Juru bicara KPK menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka di Kejagung tidak menghambat proses penyelidikan KPK. Jika kemudian KPK memutuskannya sebagai tersangka, maka prosedur hukum tetap dapat berjalan secara paralel. Proses penyelidikan terhadap kasus Google Cloud ini masih dalam tahap pendalaman secara internal.

Ketua KPK mengungkap bahwa lembaganya siap berkolaborasi dengan Kejagung dalam hal regulasi penanganan kasus yang melibatkan satu orang dalam dua investigasi berbeda. Bila Kejagung telah melakukan upaya paksa seperti penahanan, KPK dapat menyesuaikan prosedur pemanggilan tersangka—misalnya, tahanan rumah. Hingga saat ini, status Nadiem dalam proses Google Cloud masih sebagai saksi, bukan tersangka. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan status tersebut di masa mendatang.

Selama ini, Nadiem sebagai pendiri Gojek yang kemudian beralih menjadi menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2019 hingga 2024. Kini, secara hukum, ia berada dalam situasi yang kompleks:

  • Kasus Chromebook (Kejagung): Sudah resmi menjadi tersangka.
  • Kasus Google Cloud (KPK): Berstatus saksi, tapi penyelidikan masih aktif dan kemungkinan penetapan sebagai tersangka terbuka.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyentuh figur publik penting dari era pemerintahan sebelumnya. Bila KPK menjadikannya tersangka di kasus Google Cloud, hal ini menambah momentum tuntutan transparansi dan reformasi birokrasi. Koordinasi antara Kejagung dan KPK akan menjadi uji serius bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan