Redenominasi Rupiah Menteri Purbaya 2027 !!! Ini Alasannya

Berita, Ekonomi656 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam kebijakan moneter melalui rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang nasional. Gagasan ini oleh Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Pengelola Investasi Indonesia (LPI) sekaligus Menteri Keuangan Indonesia.

Dalam rencana tersebut, nilai mata uang akan lebih sederhana, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli masyarakat. Kemudian pemerintah berharap bisa mempermudah sistem pembayaran dan meningkatkan kepercayaan dunia.

Tujuan Redenominasi Rupiah

Menurut Purbaya, redenominasi bukanlah pemotongan nilai uang atau sanering, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional. Kemudian dengan nominal yang lebih sederhana, transaksi keuangan, pembukuan, hingga sistem pembayaran akan menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, proses pencetakan uang dan sistem administrasi juga akan lebih hemat biaya.

“Efeknya bukan pemotongan nilai, tapi penyederhanaan agar sistem pembayaran lebih efisien,” terang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025.

Lebih jauh, kebijakan ini agar mampu meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional. Dengan penyederhanaan angka, nilai tukar terhadap mata uang asing akan terlihat lebih kuat secara psikologis. Misalnya, jika saat ini kurs rupiah terhadap dolar Amerika sekitar Rp15.000 per USD, setelah redenominasi akan menjadi Rp15 per USD.

Regulasi Redenominasi

Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah (RUU Redenominasi) dapat rampung pada periode 2026–2027. Tahapan tersebut mencakup penyusunan kerangka hukum, koordinasi antarinstansi, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“RUU Redenominasi merupakan luncuran yang rencananya pada 2027,” terang Purbaya dalam Peraturan Menteri Keuangan 70/2025, Jumat (7/11/2025).

Purbaya menegaskan bahwa redenominasi tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah menunggu kondisi ekonomi nasional benar-benar stabil, dengan inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi positif. Langkah ini penting untuk mencegah gejolak harga maupun kebingungan publik akibat perubahan nominal mata uang.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menegaskan Redenominasi Rupiah tidak bisa hanya dengan menafsirkan pasal lama UU Nomor 77 Tahun 2011. “Redenominasi adalah ranah pembentuk undang-undang. Tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal yang sudah ada.” Ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang MK, Kamis (17/7/2025). Lebih jauh, hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 94/PUU-XXIII/2025.

Karena menyangkut kebijakan moneter dan fiskal sehingga perlu Rancangan Undang-undang.

Efek Bagi Ekonomi Nasional

Kebijakan ini dapat memberikan banyak manfaat. Selain meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem keuangan, langkah ini juga memperkuat citra rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia. Dalam jangka panjang, redenominasi akan mendorong kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Dari sisi teknis, penyesuaian seluruh sistem keuangan seperti perbankan, akuntansi, dan pembayaran digital dengan nominal baru. Pemerintah juga akan menyiapkan masa transisi selama beberapa tahun agar masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut tanpa gangguan ekonomi.

Purbaya menegaskan, kebijakan redenominasi rupiah bukan bentuk keputusasaan pemerintah terhadap nilai tukar rupiah, melainkan upaya reformasi moneter jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.

Dengan penyederhanaan nominal uang, Indonesia akan memiliki sistem keuangan yang lebih efisien, modern, dan mudah. Purbaya optimistis bahwa langkah ini akan menjadi simbol kekuatan ekonomi nasional di masa depan.

Tinggalkan Balasan