Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak, Dua Pelaku Ditangkap di Hotel Mataram

Daerah, Jatim, Umum43 Dilihat

Kota Madiun || Berita Nusantara 89 – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial ARZ dan SFH. Keduanya merupakan warga asal Wonosobo dan Semarang.

Kepolisian menangkap kedua pelaku pada Jumat, 6 Juni 2025 di kamar Hotel Mataram Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Polisi mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak.

Polisi menggelar konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025 di Gedung Sunaryo. Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu A. Ubaidillah, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024. Modus operandi mereka adalah dengan menawarkan pekerjaan kepada para korban melalui aplikasi media sosial. Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., turut mendapingi dalam konferensi pers tersebut.

Iptu Ubaidillah juga menjelaskan bahwa, “Setelah korban tertarik dengan tawaran tersebut, para pelaku membawa korban ke sejumlah lokasi di wilayah Madiun dan Surabaya. Di sana, korban kemudian dieksploitasi secara seksual.”

Lebih lanjut para pelaku tidak hanya merekrut dan memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga menyediakan tempat penampungan dan memfasilitasi praktik prostitusi. Mereka bahkan menyediakan alat kontrasepsi bagi para korban.

“Pembayaran kepada korban dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer bank. Namun, sebagian besar keuntungan diambil oleh para pelaku,” imbuhnya.

Polres Madiun Menjerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus ini. Atas perbuatannya, penyidik menjerat ARZ dan SFH dengan beberapa pasal :

Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan; dan/atau Pasal 506 KUHP tentang Pengambilan Keuntungan dari Prostitusi.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Madiun Kota juga menyatakan bahwa penyelidikan akan terus jalan terus dan mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan TPPO ini. Aparat menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.