Proyek Talut Penahan Jalan di Barat Padepokan PSHT Wungu, Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi

Daerah, Jatim276 Dilihat

Madiun, Berita Nusantara 89. Keberadaan papan informasi proyek merupakan hal yang wajib terpasang di setiap kegiatan pembangunan yang dengan dana negara. Papan informasi tersebut berfungsi memberikan transparansi kepada masyarakat. Lebih jauh mengenai nama proyek, pelaksana, konsultan, sumber dan besaran anggaran, serta jangka waktu pengerjaan.

Namun, kewajiban itu tampaknya tidak berjalan pada pembangunan talut penahan jalan di sebelah barat Padepokan PSHT Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (20/9/2025), proyek tersebut tidak memiliki papan informasi. Selain itu, kegiatan pengerjaan talut di padepokan silat tersebut juga tampak sudah terhenti dan tidak ada pekerja di lokasi.

“Informasi menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).” Menurut Sugiarso Kepala Bidang Pembangunan dan Perencanaan Squad Nusantara Madiun Raya

Menurutnya, ketiadaan papan proyek tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Padahal, dalam aturan tersebut mewajibkan badan publik maupun pihak yang menerima dana negara menyampaikan informasi terbuka kepada masyarakat,” imbuh Sugiarso.

Lebih jauh, ia juga menjelaskan Pasal 52 dan Pasal 55 UU KIP. Bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Selain itu, jika ada pihak yang sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan, ancaman pidananya sama. Ancaman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.

Sementara itu, Yuli, salah seorang warga setempat, saat konfirmasi melalui WhatsApp membenarkan hal tersebut.

“Proyek yang berada di sebelah barat Padepokan PSHT Wungu itu merupakan proyek dari PU,” terangnya.

Hingga berita ini turun, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan talut tersebut. (Nn)