Kota Madiun || Berita Nusantara 89. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lapas Kelas I Madiun bersama Lapas Pemuda Madiun menyelenggarakan acara penyerahan remisi warga binaan, Minggu (17/8/2025).
Acara di Aula Sahardjo Lapas I Madiun, turut hadir Wali Kota Madiun, Maidi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Madiun, serta mitra kerja Lapas.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Maidi secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada warga binaan. Tercatat, sebanyak 848 warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU) dan 909 warga binaan mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD). Dari jumlah tersebut, 20 orang langsung bebas karena masa pidananya telah selesai setelah remisi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Maidi menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Namu remisi juga bentuk penghargaan negara bagi mereka yang telah berusaha memperbaiki diri.
“Pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan motivasi agar warga binaan dapat terus berbenah diri. Memperbaiki kesalahan, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Remisi Warga Binaan : Indikator Keberhasilan Lapas
Sementara itu, Kepala Lapas I Madiun menyampaikan bahwa program remisi merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan yang oleh Lapas.
“Remisi adalah wujud nyata keberhasilan pembinaan. Melalui pengurangan masa pidana ini, kami berharap warga binaan semakin terdorong untuk menjaga perilaku, menaati aturan. Dan juga mengembangkan keterampilan yang bermanfaat bagi masa depan mereka. Sinergi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, dan mitra kerja menjadi kunci keberhasilan pembinaan ini. Karena itu kami sangat berterima kasih atas dukungan tersebut,” jelas Kalapas.
Menutup acara penyerahan remisi dengan prosesi simbolis penyerahan SK Remisi oleh Wali Kota Madiun kepada perwakilan warga binaan. Suasana haru menyelimuti ruangan ketika salah satu perwakilan penerima remisi menyampaikan rasa syukur di hadapan wali kota. Ia berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan di masa depan.
Momentum kemerdekaan ini menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah. Pemberian remisi di Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia bukan hanya simbol pengurangan masa tahanan. Remisi ini merupakan kesempatan bagi warga binaan untuk menata kehidupan baru yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.