Jakarta, Berita Nusantara 89. Pemerintah menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor yang membanjiri pasar Indonesia. Dugaan kuat muncul bahwa praktik ilegal tersebut melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Bea Cukai yang menjadi pintu masuk utama bagi barang-barang bekas dari luar negeri.
Hal ini menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa persoalan impor pakaian bekas sebenarnya sudah lama mengganggu industri lokal, terutama sektor tekstil dan konveksi. Namun baru-baru ini terungkap siapa yang menjadi biang kerok di balik maraknya thrifting di Indonesia.
Banyak Aduan Masuk Terkait Pakaian Bekas Impor
Menurut Maman, banyak aduan yang masuk ke kementeriannya terkait maraknya penjualan pakaian bekas impor yang merugikan pelaku UMKM. Namun setelah penelusuran, sumber masalah bukan berasal dari pelaku usaha kecil, melainkan dari celah di pintu masuk barang impor. “Masalah thrifting ini terjadi karena ada oknum di Bea Cukai yang membuka akses bagi barang-barang bekas dari luar negeri,” ujarnya di Lippo Mall Nusantara, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Maman mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan barang bekas. Ia pun mengapresiasi langkah cepat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang langsung menutup jalur masuk ilegal pakaian bekas impor tersebut.
“Alhamdulillah, kemarin setelah kita sampaikan, Menteri Keuangan langsung bergerak cepat. Sekarang aksesnya sudah tutup, dan penertiban sedang berjalan,” kata Maman.
Bisa Mematikan Pasar Produk Lokal
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga berdampak sosial. Perdagangan tersebut umumnya dengan harga sangat murah, sehingga membuat produk lokal sulit bersaing. Selain itu, faktor kebersihan dan kualitas juga menjadi perhatian karena sebagian pakaian impor tersebut tidak melalui proses pemeriksaan yang memadai.
Menteri UMKM menilai bahwa pemberdayaan pelaku usaha lokal tidak akan efektif jika pintu impor barang bekas masih terbuka. “Sehebat apa pun kita melakukan pendampingan terhadap UMKM, hasilnya tidak akan optimal jika hulu masalahnya belum tutup,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat industri tekstil dan konveksi dalam negeri agar bisa bersaing secara sehat di pasar domestik. Pemerintah berkomitmen untuk mendorong produksi lokal agar menjadi alternatif utama bagi masyarakat. Selain menutup celah impor ilegal, langkah lain adalah meningkatkan kapasitas produksi UMKM dan memperluas akses pemasaran produk dalam negeri.
Dengan upaya bersama antara Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya, agar peredaran pakaian bekas impor dapat terkendali. Pemerintah optimistis bahwa pengawasan yang ketat, penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, serta dukungan terhadap industri lokal akan memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.

