Jakarta, Berita Nusantara 89. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib setiap pengendara kendaraan bermotor miliki. Namun, banyak pemilik yang terkadang terlambat melakukan perpanjangan sehingga masa berlaku habis. Umumnya, jika sudah mati, pemilik harus membuat baru melalui proses penerbitan dari awal. Meski demikian, ada pengecualian yang memungkinkan SIM mati tetap bisa memperpanjang tanpa harus mengikuti ujian ulang.
Ketentuan ini dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam regulasi tersebut, terdapat pasal yang menjelaskan mengenai kondisi tertentu atau keadaan kahar. Artinya, jika masa berlaku habis bertepatan dengan situasi khusus seperti hari libur nasional, pemadaman layanan, atau kendala teknis di sistem, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang meski masa berlakunya lewat.
Pengecualian ini berlaku dengan catatan adanya penetapan resmi dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Dengan begitu, tidak bisa perpanjang semua yang sudah mati. Hanya yang masa berlakunya habis saat layanan perpanjangan tutup karena alasan resmi yang masuk dalam kategori keadaan kahar.
Biaya Perpanjangan SIM
Dari sisi biaya, perpanjangan dalam kondisi ini tetap mengacu pada tarif resmi yang berlaku untuk perpanjangan biasa. Rinciannya, SIM A, B I, dan B II terdapat biaya Rp 80.000, SIM C, CI, dan CII Rp 75.000, serta SIM D dan DI Rp 30.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000, tes psikologi Rp 100.000, serta iuran asuransi kecelakaan diri sebesar Rp 50.000.
Kebijakan ini tentu memberi keringanan bagi pemilik yang tidak sengaja melewatkan masa berlaku karena alasan di luar kendali. Misalnya, saat masa berlaku berakhir pada tanggal merah ketika kantor layanan tutup. Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat tidak perlu repot membuat baru dari awal hanya karena faktor teknis atau administratif.
Meski begitu, penting bagi masyarakat untuk tetap memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terlambat memperpanjang. Pasalnya, aturan pengecualian ini tidak bisa menjadi alasan untuk sengaja menunda. Kepolisian hanya memberi toleransi ketika benar-benar terjadi kondisi kahar sesuai peraturan secara resmi.
Seiring perkembangan layanan digital, perpanjangan kini juga bisa melalui aplikasi resmi, sehingga lebih mudah tanpa harus antre panjang di kantor Satpas. Namun, jika masa berlaku udah habis dan tidak masuk dalam kategori keadaan kahar, maka proses yang harus tetap membuat baru.
Dengan memahami aturan ini, pengendara bisa lebih tenang dan tidak panik apabila masa berlaku SIM kebetulan jatuh pada hari libur atau saat layanan tutup. Masyarakat juga agar selalu memeriksa informasi resmi dari pihak kepolisian agar tidak terjebak informasi yang keliru mengenai prosedur perpanjangan.