Imigrasi Ringkus Tiga WNA Terkait Uang Palsu

Berita48 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Berita Nusantara 89Kantor Imigrasi Jakarta Barat berhasil meringkus dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN. Serta menangkap satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD terkait uang palsu, pada Selasa (06/05) dan Kamis (22/05). Petugas menangkap ketiganya di apartemen Daan Mogot, Jakarta Barat. Penangkapan ini terjadi saat petugas Imigrasi Jakarta Barat melaksanakan pengawasan orang asing di tempat penginapan.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan, Petugas Imigrasi yang melakukan pemeriksaan menemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat. “Petugas Imigrasi yang curiga terhadap dari uang dollar tersebut dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Laboratorium Forensik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dan uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu palsu. Saat Petugas telah menetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan danpenyimpanan uang palsu,” ujar Yuldi pada Selasa (26/05/2025).

banner 336x280

Sementara itu, pada tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN, petugas tidak menemukan keberadaan uang palsu. Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat pada ponsel milik FJN yang juga terdapat TFN sehingga mereka menduga saling terkait. Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisianuntuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.

Uang Palsu

Masih terkait dugaan kepemilikan uang palsu, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD pada Kamis, 22 Mei 2025. Yang bersangkutan menyimpan uang senilai 900 dollar Amerika Serikat, yang juga diduga palsu. Imigrasi akan menyerahkan ketiga WNA tersebut kepada Bareskrim Polri untuk proses hukum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun berinisial FJN dan TFN juga telah melanggar peraturan keimigrasian. FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjunganyang sudah overstay selama 549 hari. Dia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti.

Sedangkan TFN, lanjut Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International. Namun saat pemeriksaan tersangka mengakui bahwa tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya. Adapun BDD masuk ke Indonesia padatanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang atas sponsor PT. Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.

Imigrasi ringkus 3 WNA pemilik dan pengedar uang palsu

FSJN telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. UU menyebutkan bahwa orang asing yang melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari akan mendapatkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Penyalahgunaan Izin Tinggal

Sementara itu, TFN dan BDD telah menyalahgunakan izin tinggal karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya. Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2011 tentang Keimigrasian. Bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal akan mendapat sanksi hukum. Selain itu, tindakannya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izintinggal di Indonesia.

Terkait penangkapan WNA tersangka kepemilikan dan penyimpanan uang palsu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asingsecara intensif dan profesional.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran administratif maupun pidana oleh orang asing, kami wajib menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Menteri Agus.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *