OTT Wamenaker : 81 Milyar dan 11 Tersangka

Berita892 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Dalam OTT Wamenaker, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan besar melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus yang mengejutkan publik ini menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, beserta sejumlah pejabat kementerian hingga pihak swasta.

Biaya Sertifikasi K3 Membengkak 22 Kali Lipat

Awalnya, sertifikasi K3 seharusnya dengan biaya resmi hanya Rp275 ribu. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. KPK menemukan adanya pungutan hingga Rp6 juta bagi setiap pemohon. Dengan kata lain, biaya tersebut melonjak hingga 22 kali lipat dari tarif yang sah. Akibatnya, pekerja maupun perusahaan yang tidak mampu membayar mereka persulit, bahkan menolak pengajuan sertifikatnya.

Dalam OTT, penyidik KPK tidak hanya menangkap sejumlah orang, termasuk Noel, tetapi juga menyita barang bukti. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang tunai Rp170 juta serta mata uang asing USD 2.201 atau setara Rp35,7 juta. Total uang mencapai Rp205,7 juta. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan 22 kendaraan mewah, baik mobil maupun motor, yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Temuan ini semakin memperkuat bukti adanya praktik kotor dalam pengelolaan sertifikasi K3.

OTT Wamenaker : Aliran Dana Capai Rp81 Miliar Ke 11 Tersangka

Lebih lanjut, hasil penyidikan KPK menunjukkan aliran dana yang sangat besar, yakni Rp81 miliar. Jumlah ini berasal dari pungutan liar selama bertahun-tahun. Penerima dana terbesar adalah Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang menguasai sekitar Rp69 miliar. Uang tersebut kemudian untuk belanja pribadi, hiburan, membeli rumah, hingga penyertaan modal ke sejumlah perusahaan.

Selain Irvian Bobby, ada beberapa pihak lain yang turut menikmati dana haram tersebut. Misalnya, Gerry Aditya Herwanto Putra menerima sekitar Rp3 miliar sepanjang 2020–2025. Sementara itu, Subhan mengantongi Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan PJK3. Tidak berhenti di situ, Anitasari Kusumawati mendapat Rp5,5 miliar pada periode 2021–2024. Bahkan, Noel sendiri menerima Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah menjadi Wamenaker. Di sisi lain, Hery Sutanto memperoleh Rp1,5 miliar, sedangkan Chairul Fadhly Harahap mendapatkan gratifikasi berupa satu unit mobil.

Selain Irvian Bobby, beberapa nama lain juga menikmati aliran dana:

  • Gerry Aditya Herwanto Putra, sekitar Rp3 miliar selama periode 2020–2025.
  • Subhan, menerima Rp3,5 miliar dari 80 perusahaan PJK3 sepanjang 2020–2025.
  • Anitasari Kusumawati, sekitar Rp5,5 miliar pada 2021–2024.
  • Immanuel Ebenezer (Noel), menerima Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah resmi sebagai Wamenaker.
  • Hery Sutanto, menerima Rp1,5 miliar dalam rentang 2021–2024.
  • Chairul Fadhly Harahap, mendapatkan satu unit mobil sebagai gratifikasi.

11 Tersanga OTT Wamenaker

Dengan rangkaian temuan tersebut, KPK akhirnya menetapkan 11 orang tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kemenaker hingga pihak swasta yang terlibat dalam praktik pemerasan ini. Nama-nama itu antara lain:

  1. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 (2022–2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang)
  3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Jendral Bina K3 (2020–2025)
  4. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
  5. Immanuel Ebenezer (Noel) – mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
  6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
  7. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
  9. Supriadi – Koordinator
  10. Temurila – pihak dari PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud – pihak dari PT KEM Indonesia

Jerat Hukum Untuk Tersangka

KPK akan menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu juga Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya KPK menahan tersangka resmi di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus pemerasan sertifikat K3 ini menimbulkan keprihatinan luas. Skandal yang menyangkut aspek keselamatan kerja tersebut memperlihatkan bagaimana penyelewengan kewenangan publik demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu, publik berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah agar tegas menutup celah praktik pungutan liar, sehingga pekerja dan perusahaan tidak lagi terbebani oleh biaya yang tidak seharusnya.