Jakarta, Berita Nusantara 89 – Lempar jumrah adalah salah satu rangkaian dalam ibadah haji menggunakan kerikil. Tak hanya sekadar ritual melempar batu, lempar jumrah adalah simbol perlawanan terhadap bisikan-bisikan jahat dari setan yang kerap menyesatkan manusia.
Sayyid Sabiq melalui Fiqh As-Sunnah menjelaskan mayoritas ulama berpendapat lempar jumrah adalah wajib haji, bukan termasuk rukun. Artinya, jemaah yang tidak melakukan lempar jumrah ibadah hajinya tetap sah dengan syarat harus membayar dam atau denda.
Umat muslin setidaknya harus mengetahui tiga jumrah, yaitu jumrah sughra (ula), wustha dan aqabah. Melempar jumrah harus mengenai objek jumrah atau marma dan kerikil masuk ke dalam lubang marma.
Waktu melempar jumrah sejak 10 hingga 13 Zulhijah. Setiap tahun telah menggunakan ratusan juta kerikil untuk lempar jumrah. Lalu, ke mana perginya semua kerikil itu setelah jemaah melempar jumrah ?
Pemerintah Menyimpam Kerikil Bekas Lempar Jumrah untuk Haji Berikutnya
Menngutip laporan Arab News pada Sabtu (7/6/2025), jemaah haji melempar kerikil-kerikil jumrah hingga jatuh ke ruang bawah tanah fasilitas jamarat yang kedalamannya mencapai 15 meter.
Ahmed Al Subhi, salah satu karyawan Kidana Development Company yang merupakan pengembang utama tempat-tempat suci tersebut, mengatakan kerikil-kerikil bekas lempar jumrah yang mengendap di kedalaman belasan meter itu nantinya dikumpulkan menggunakan sabuk pengangkut. Kemudia Mereka menyaring dang menyemprot kerikil dengan air untuk membersihkannya dari kotoran.
Setelah itu memindahkan kerikil-kerikil tersebut ke kendaraan untuk disimpan untuk musim haji selanjutnya. Pengembang di tempat-tempat suci sendiri menyediakan banyak kantong kerikil untuk dilempar ke jamarat dan sekitar 300 titik kontak tersedia bagi jemaah di Muzdalifah, selain fasilitas Jembatan Jamarat di Mina.
Muslim melakukan lempar jumrah untuk memperingati penolakan Nabi Ibrahim AS terhadap setan yang mencoba membujuknya untuk tidak tunduk kepada Allah SWT.